Berita Lampung

Eks Kadis PMD Lampung Utara Didakwa Gratifikasi Rp 25 Juta, Pengacara Mohon Hentikan Perkara

Eks Kadis PMD Lampung Utara Abdurrahman didakwa gratifikasi Rp 25 juta, pengacara surati Kejagung mohon hentikan karena nilai kurang dari Rp 50 juta

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurahman mengacungkan jempol seusai menjalani sidang di PN Tanjung Karang, Kamis (2/11/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 25 juta, Kamis (2/11/2023).

Adapun uang gratifikasi tersebut berkaitan dengan kegiatan Pelatihan Bimbingan Teknis Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022.

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi di Dinas PMD Lampung Utara Jalani Sidang Perdana, Ada Mantan Kadis

Baca juga: Polres Lampung Utara Terima Kunjungan Asistensi Polisi RW dari Dit Binmas Polda Lampung

Terdakwa Abdurrahman, eks Kadis PMD Lampung Utara melalui penasihat hukumnya Yelli Basuki bakal kirim surat ke Kejaksaan Agung mohon menghentikan perkara gratifikasi tersebut.

Hal itu diungkapkan Yelli Basuki di sela persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (2/11/2023).

Menurut Yelli, perkara yang dihadapi kliennya hanya menyangkut tindak pidana korupsi yang nilainya Rp 25 juta. 

Padahal kata dia, berdasarkan surat edaran Kejaksaan Agung, perkara korupsi yang nilai kerugian negara di bawah Rp 50 juta maka tak boleh diteruskan.

"Terdakwa ini hanya menyangkut masalah persoalan tipikor yang nilainya hanya Rp 25 juta, padahal sesuai surat Kejaksaan Agung jika nilainya di bawah Rp 50 juta, maka perkaranya tidak boleh diteruskan," ujar Yelli Basuki.

Selain itu, Yelli pun mengatakan bahwa kliennya telah mengembalikan uang yang dikorupsi oleh kliennya.

Di mana kata dia, dalam perkara ini kliennya hanya menerima gratifikasi senilai Rp 25 juta.

"Apalagi ini uangnya sudah dikembalikan, karena apa? Tujuan pidana korupsi ini kan lebih kepada ke pengembalian uang kerugian negaranya," bebernya.

"Kalau Abdurrahman hanya Rp 25, Ismirham Rp 5 juta, Ngadiman Rp 39 juta, jadi semuanya di bawah Rp 50 juta," terangnya.

Lebih lanjut, Yelli mengatakan pihaknya bakal mengirim surat ke Kejaksaan Agung agar menghentikan perkara yang dihadapi kliennya.

"Kami akan menyurati Kejaksaan Agung, tentu (tujuannya) agar perkara ini dihentikan," jelasnya.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abdurrahman Seusai persidangan terlihat bersemangat menghadapi perkara tersebut.

Dia pun mengacungkan jempol kepada awak media yang meliput perkara tersebut.

"Tegakkan keadilan, keadilan harus ditegakkan," ucap Abdurrahman sembari berjalan meninggalkan ruang sidang.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved