Breaking News

Polres Way Kanan

Polsek Banjit Polda Lampung Ringkus Penadah Curat HP di Kampung Donomulyo

Polsek Banjit meringkus pelaku tindak pidana curat Juncto penadah handphone di Dusun Tulung Agung, Kampung Donomulyo, Banjit.

Istimewa
Salah satu barang hasil curian yang berhasil diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungPolsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku tindak pidana curat Juncto penadah handphone di Dusun Tulung Agung, Kampung Donomulyo, Banjit, Way Kanan.

"Tersangkanya inisial ARD (21), berdomisili di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit, Way Kanan, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan," jelas Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Rabu (1/11/2023).

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

Pelaku dicokok berikut barang bukti berupa 1 Handphone Vivo tipe Y91 warna merah berikut kotak Hp Vivo tipe Y91.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam Pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara.

Ia menyampaikan, kronologi kejadian pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

"Suyono sang pemilik rumah dibangunkan oleh saksi S dan mengatakan pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka," terangnya.

Kemudian Suyono menuju ke dapur dan melihat sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diparkirkan di dalam dapur sudah tidak ada.

Setelah itu korban mengatakan kepada saksi inisial S bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri.

Beberapa waktu kemudian datang saksi A mengatakan sekitar pukul 01.30 WIB melihat 2 orang laki-laki tidak dikenal sedang mendorong sepeda motor milik korban di jalan depan rumah saksi.

Mengetahui kejadian tersebut, korban membangunkan istri dan anaknya sambil mengecek sekitar ruang tamu ternyata HP VIVO tipe Y91 milik korban yang sedang di charger di ruang tamu telah hilang.

Tak hanya itu, HP merek Xiaomi tipe Poco X3 dan kunci remote kontak sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur anak korban juga telah hilang.

Diduga pelaku masuk melalui jendela samping pintu dapur yang sebelumnya ditutup dengan menggunakan papan.

Lalu setelah berhasil mengambil sepeda motor dan HP milik korban, pelaku keluar melalui pintu dapur rumah korban.

Akibat kejadian tersebut Suyono merugi dengan nilai total sebesar Rp 14. juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved