Polres Mesuji
Lagi, BBM Subsidi Diselewengkan, 4,2 Ton Solar Diamankan Polres Mesuji, Punya Siapa?
Solar tersebut diamankan polisi dari pelaku pengecoran di salah satu SPBU diwilayah Mesuji, Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji- Polres Mesuji Polda Lampung mengamankan 4.290 liter atau 4,2 ton solar bersubsidi yang di angkut menggunakan dua truk.
Solar tersebut diamankan polisi dari pelaku pengecoran di salah satu SPBU diwilayah Mesuji, Lampung.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan atas peningkatan pengawasan aparat kepolisian Polres Mesuji terhadap pengunaan Minyak subsidi di wilayah Hukum Polres Mesuji," kata Kapolres Mesuji AKBP Dr.Muhammad Firdaus didampingi Kasatreskrim AKP Prenata Al Ghazali, di Polres setempat, Sabtu (11/4/2026).
Kapolres mengatakan, pengketatan pengawasan tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Intruksi Kapolri sebagai tindak lanjut situasi Global yang berdampak pada meningkatnya harga BBM.
Menurut Kapolres, pengetatan pengawasan yang dilakukan, akhirnya mendapati kecurigaan terhadap aksi pengecoran minyak subsidi diwilayah Mesuji.
"Setelah kita periksa dan kita tangkap, ratusan liter minyak subsidi jenis solar hasil pengecoran berhasil kita amankan," terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka berinisial S (45) warga Simpang Pematang, mengaku mendapatkan minyak subsidi jenis solar tersebut dari tujuh orang pengecor.
"Tersangka S membeli seharga Rp 8 ribu per liter dari pengecor," terang Kapolres.
Setelah itu, S kembali menjual solar tersebut kepada penadah berinisial G (masih buron) dengan harga Rp 8.500 per liter.
"Penadah belum berhasil kita amankan karena kabur, petugas kami sudah mendatangi rumahnya, tapi kosong, namun masih terus kuta buru," tegasnya.
Akibat penyalahgunaan BBM subsidi oleh tersangka, negara di rugikan Rp 612 juta.
Polres Mesuji bakal menjerat tersangka dengan pasal 55 UU RI Tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 atas perubahan peraturan pemerintah penganti UU nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja.
Tersangka di ancam dengan pidana 12 tahun penjara. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Polres Mesuji Gelandang Dua Penadah Motor Honda CRF Hasil Curian |
|
|---|
| Polres Mesuji Tidak Temukan Kasus Saat Gelar Saber di Pasar Simpang Pematang |
|
|---|
| Sat Reskrim Polres Mesuji Laksanakan Saber Jelang Lebaran |
|
|---|
| Ciptakan Rasa Aman Saat Bulan Ramadan, Sat Binmas Polres Mesuji Intensifkan Imbauan Kamtibmas |
|
|---|
| Wujud Kepedulian Ramadan, Bhabin Polres Mesuji Beri Sembako ke Warga Kurang Mampu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Barang-Bukti-42-ton-solar-yang-diselewengkan-dok.jpg)