Polres Mesuji

Simpan Sabu, Dua Pria Diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Mesuji

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali mengamankan dua sopir yang terlibat kasus sabu.

Dokumentasi Polres Mesuji
MILIKI SABU - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali mengamankan dua sopir yang terlibat kasus sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung kembali mengamankan dua sopir asal Lampung Tengah dan Tapanuli Tengah. 

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Mereka diamankan saat berada di salah satu rumah makan yang berada di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada Minggu 12 April 2026 Dini Hari 

Identitas kedua tersangka berinisial DCZ (20) Warga Lingkungan I Desa Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tegah Provinsi Sumatera Utara dan EW (23) Warga Dusun VII Desa Gaya Baru VI Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah. 

 Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka tersebut. 

"Kedua tersangka kami amankan saat berada di sebuah rumah makan yang ada di Wilayah Hukum Polres Mesuji," ucapnya, Senin (13/4/2026).

Sebelumnya, terang AKP Sunarto, anggota mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasannya ada dua orang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu di salah satu rumah makan yang ada di Desa Simpang Pematang. 

"Mendapatkan informasi itu anggota kami bergerak cepat dan mendatangi lokasi yang di maksud," ujarnya.

Sesampainya disana anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang itu.

"Dari penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok DJI SAM SOE dan 3 buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu dengan total berat buto, 26,72 gram," sambung Kasat Narkoba 

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved