Polres Mesuji

Polres Mesuji Gelandang Dua Penadah Motor Honda CRF Hasil Curian

Anggota Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji,Polda Lampung tangkap penadah motor hasil curian.

Dokumentasi Polres Mesuji
DIAMANKAN - Anggota Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji tangkap penadah motor hasil curian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Anggota Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji,Polda Lampung tangkap penadah motor hasil curian.

"Tersangka berinisial AS (26) Warga Desa Rejo Mulyo Kecamatan Penawar Tama, Tulangbawang dan ND (43) Warga Desa Trijo Mulyo Kecamatan Penawar Tama, Tulangbawang," ujar Kapolsek Way Serdang IPTU Dimas Afditiya S.E, M.M mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, Senin (6/4/2026).

Ia membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka penadah barang hasil curian asal Tulangbawang. 

"Kedua pelaku terbukti sebagai penadah barang hasil curian 1 motor Honda CRF, yang terjadi di Desa Labuhan Baru Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji pada 30 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib lalu di halaman masjid," jelasnya.

Kejadian bermula saat korban akan melaksanakan salat Isya di masjid, semula korban memarkirkan sepeda motornya Honda CRF di halaman masjid.

Setelah selesai salat korban hendak pulang akan tetapi saat keluar masjid korban melihat motor miliknya sudah raib.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Way Serdang. 

Kapolsek Way Serdang menambahkan, penangkapan bermula pada Rabu 1 April 2026 saat anggota Polsek Way Serdang melakukan Patroli Cyber di media sosial Facebook dan menemukan postingan di halaman Jual Beli Motor Bekas Rawa Jitu Gedung Aji dengan pengunggah akun atas nama Rivaldo. 

Selanjutnya anggota melakukan lidik manual dan berkordinasi dengan Tekab 308 Polres Mesuji serta anggota Subsektor Rawa Jitu Utara.

Dari koordinasi tersebut mendapat info bahwa Pemilik Akun berada di Wilayah hukum polsek Penawar Tama Polres Tulangbawang. 

Kemudian dilakukan interograsi terhadap pemilik akun Rivaldo dan Candra, setelah dilakukan interogasi mengembang kepada tersangka AS dan di rumahnya ditemukan 1motor honda CRF tanpa nopol.

Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan identik dengan motor milik Korban.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti kendaraan yang di curi di bawa ke Mapolsek Way Serdang  guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,"  tandas dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved