Pemilu 2024

KPU Lampung Putuskan 2 Bacaleg DPRD Provinsi Tidak Memenuhi Syarat

KPU Lampung putuskan ada dua bacaleg tidak memenuhi syarat hingga tidak bisa ditetapkan masuk DCT untuk caleg DPRD Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ismanto jelaskan rapat Pleno DCT, dari 954 bacaleg di DCS terdapat 2 caleg TMS. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Lampung gelar pleno daftar calon tetap ( DCT ) untuk DPRD Provinsi Lampung pada, Jumat (3/11/2023).

Hasil pleno KPU Lampung dari 954 bacaleg yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dua di antaranya tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: KPU Lampung Sebut Zam Zanariah Masuk Caleg PKB Usai Pindah Partai

Baca juga: Validasi Surat Suara Pileg 2024 Rampung, Hari Ini KPU Mesui Pleno DCT

Adanya dua bacaleg TMS dikatakan langsung oleh, Ketua Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto seusai rapat pleno DCT.

"Hari ini KPU menggelar rapat Pleno DCT, dari 954 bacaleg di DCS terdapat 2 caleg TMS, jadi menyisakan 952 caleg yang akan memperebutkan 85 kursi di DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024," kata Ismanto.

Dari 952 bacaleg itu jelasnya, terbagi dari laki-laki dan perempuan.

"Caleg laki-laki mencapai 589 dan caleg prempuan sebanyak 363," jelasnya.

Disinggung terkait caleg TMS dari partai mana, Ismanto menjelaskan dari Partai Demokrat dan PPP.

"Dua caleg itu berasal dari partai Demokrat dengan alasan pindah partai, dan PPP ada dokumen tidak lengkap," tuturnya.

Lebih lanjut Ismanto menjelaskan, berdasarkan PKPU no 3 tahun 2022 tentang tahapan, besok tepatnya 4 November 2023 hasil DCT baru diumumkan.

"Sebagaimana tahapan besok hasil DCT diumumkan melalui, laman resmi KPU dan media masa," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved