Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Buka Pengaduan Sengketa DCT Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Lampung bakal membuka posko pengaduan sengketa proses pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Bawaslu Pesisir Barat Lampung 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Bawaslu Pesisir Barat Lampung bakal membuka posko pengaduan sengketa proses pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 yang dilakukan KPU setempat.

Kordiv Penanganan sengketa dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta mengatakan, posko pengaduan sengketa proses ini akan dibuka selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT.

Baca juga: KPU Pesawaran Tetapkan 403 DCT Pemilu 2024

"Bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," ungkapnya, Sabtu (4/11/2023).

Adapun waktu pembukaan posko pengaduan sengketa proses ini akan dimulai sejak 5 November sampai 8 November 2023 dimulai Pukul 08.00-16.00 WIB.

Dikatakannya, para peserta Pemilu yang merasa dirugikan baik secara administrasi maupun putusan KPU bisa melapor kepihaknya.

Sengketa proses dalam hal ini sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu kata dia,bisa muncul karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan akibat putusan KPU.

Artinya pengaduan sengketa proses tersebut bukan ditujukan bagi masyarakat umum.

Namun yang bisa mengajukan sengeketa proses adalah peserta Pemilu, Partai Politik ataupun kuasa hukum pemohon.

"Untuk tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu sendiri telah diatur dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2022," bebernya.

Menurutnya, jika berbicara potensi terjadinya sengketa atas pengumuman DCT yang telah ditetapkan oleh KPU Pesisir Barat  segala kemungkinan akan selalu ada.

Untuk itu pihaknya akan membuka posko pengaduan sengeketa tersebut.

"Kalau potensi terjadinya sengketa kemungkinan ada, tapi kita tunggu saja apakah pihak yang merasa dirugikan itu akan melapor atau tidak,"

"Makanya kita mengimbau bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan silahkan mencari keadilan di Bawaslu," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved