Berita Viral

Pengacara Santriwati Minta Polda Lampung Usut Tuntas Penganiaya

santriwati AS (15) dihukum seperti dianiaya oleh seorang pengasuh tempat pendidikan yang berada di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pengacara korban, Sohibul Ihsan saat diwawancarai Tribun Lampung, di Mapolda Lampung, Sabtu (4/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara korban penganiayaan, Sohibul Ihsan, meminta Polda Lampung mengusut tuntas penganiaya kliennya. 

Diketahui, santriwati AS (15) dihukum seperti dianiaya oleh seorang pengasuh tempat pendidikan yang berada di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Baca juga: Viral Santriwati di Bandar Lampung Dihukum Diduga Akibat Pacaran

"Hari ini klien dan saksi korban juga dilakukan BAP oleh tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung," ujar pengacara korban saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Sabtu (4/11/2023). 

Ia menjelaskan, kliennya atau korban sudah selesai dilakukan BAP dan saksi juga tengah dilakukan pemeriksaan. 

"Saksi yang diperiksa yakni dari pihak korban, pada saat itu orang yang mendengar pada saat kejadian penganiayaan," 

"Klein kami menerangkan bahwa yang bersangkutan telah dianiaya oleh pengasuh santriwati tersebut," 

"Akan tetapi belum berasumsi iya atau tidak ya, dengan memegang asas praduga tak bersalah," kata Sohibul. 

Ia mengatakan, pengacara memegang asas tersebut dan pihaknya juga sudah melakukan visum.

Korban setelah divisum dan telah ditemukan luka memar pada bagian tubuh korban.

Kliennya mengalami luka pada bagian tangan kanan dan bagian kiri juga memar. 

Sohibul mengaku, pemicu awalnya dugaan kekerasan tersebut bahwa korban ini keluar dari tempat pondok dan melewati batas waktunya. 

"Dugaan dianiaya salah satunya pimpinan pengurus Hw, lebih dari satu orang pada pemukulan tersebut," terangnya.

Korban mengatakan, bahwa kejadian ini baru kali ini terjadinya pemukulan.

"Saat ini kliennya jika mendengar nama Hw trauma pasca dipukul atau dianiaya dengan kayu bulat," kata Sohibul.

Akibat Pacaran

Santriwati AS (15) dihukum seperti dianiaya oleh seorang pengasuh tempat pendidikan yang berada di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung
 
Pemilik akun Facebook Donny Nollash mengunggah lima video dan enam foto korban AS akibat dihukum seperti dianiaya pada 29 Oktober 2023 atau enam hari yang lalu. 

Netizen mengomentari unggahan masalah yang ada di tempat pendidikan di Bandar Lampung tersebut sebanyak 134 orang, menyukai 151 orang dan 107 kali dibagikan video tersebut. 

Adapun unggahan tersebut yakni

"Asallamuallaikum wr wb, ini lah kasus yang semalam kita laporkan di Polda Lampung ya" tulisnya.

Kasus penganiayaan santriwati, dengan kronologi pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB. 

Korban AS ketahuan berpacaran di luar dengan alumni tempat pendidikan tersebut yang sudah mengabdi di tempat tersebut juga. 

Setibanya di tempat pendidikan, AS langsung dipukuli oleh pengasuh yang memukul anak tersebut dengan kayu

Bagian tubuh yang dipukul salah satunya pada kepala, bahu, lengan kanan kiri, kaki kanan kiri. 

Lalu pengasuh tersebut mengajak atau menyuruh delapan anak lainnya untuk ikut memukuli korban. 

Keadaan korban mengalami cedera memar di bagian kepala sedikit bengkak sakit, lengan kanan kiri memar membiru.

Bahu dan kaki kanan kiri semu memar membiru, setelah menganiaya korban, pengasuh tersebut menelpon keluarga korban di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. 

Pengasuh ini meminta disampaikan kepada ayah korban bahwa anak harus dijemput, karena sudah dipecat langsung dari tempat pendidikan tersebut. 

Karena kedua orang tua korban ini merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan pihak pendidikan tersebut.

Hal itu dinilai sudah tidak wajar dengan cara memberi hukuman semacam itu, hingga akhirnya harus diadukan kepada pihak berwajib. 

"Saya Donny Nollash kakak sepupu dari korban melaporkan kepada pihak Polda Lampung," kata Donny dalam petikan statement di Facebook tersebut. 

"Kami beserta kedua pengacara kami mencoba untuk minta pertanggung jawaban. Sehingga kami harus melakukan tindakan lain yaitu langsung melaporkan ke Polda Lampung

"Laporan ini sudah selesai dibuat oleh pihak Polda Lampung dan langsung ke LBH, dan tinggal menunggu tanggal sidang". (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved