Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Belum Terima Pengaduan Sengketa Caleg Pasca DCT

Pada hari pertama posko DCT dibuka, belum ada caleg DPRD Lampung yang mengajukan sengketa.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ilustrasi - Kantor Bawaslu Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasca ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada, 3 November 2023, Bawaslu membuka posko pengaduan sengketa bagi para calon legislatif (caleg) yang merasa dirugikan.

Adapun jadwal pengajuan DCT bagi caleg yang dirugikan dibuka sejak Senin hingga Rabu tepatnya, 6 - 8 November 2023.

Baca juga: KPU Way Kanan Tetapkan 366 DCT Calon Anggota DPRD pada Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu Lampung Sesalkan Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan dan KPU Keluarkan DCT

Pada hari pertama posko DCT dibuka, belum ada caleg DPRD Lampung yang mengajukan sengketa.

Hal itu dikatakan langsung oleh anggota Bawaslu Lampung, Tamri pada, Senin (6/11/2023).

"Kami belum menerima adanya pengajuan sengketa DCT dari caleg pasca pengumuman DCT untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Lampung," kata Tamri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung itu mengatakan pihaknya menunggu bagi para caleg yang merasa dirugikan dalam pengumuman DCT.

"Bagi siapapun yang merasa dirugikan terkait DCT segera lapor ke Bawaslu dan kami tunggu hingga tanggal 8 November 2023," ujarnya.

Terpisah, Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam, mengatakan hal senada.

Menurutnya hingga saat ini belum ada pengajuan sengketa partai politik ataupun bacaleg dari penetapan DCT di Kota Bandar Lampung.

"Bagi pemohon yang hendak mengajukan, bisa mendaftar secara online ataupun langsung datang ke kantor Bawaslu," kata Hasanudin.

Adapun syarat pengajuan sengketa lanjutnya, yang bersangkutan harus melengkapi beberapa berkas.

"Pengaju dengan menyertakan syarat formil dan materil, seperti KTP, objek sengketa, alat bukti, daftar alat bukti, dan surat kuasa khusus (bila diperlukan)," pungkas dia.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved