Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Sesalkan Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan dan KPU Keluarkan DCT

Bawaslu Lampung sesalkan DCT yang dikeluarkan KPU Lampung ada beberapa partai politik tidak penuhi keterwakilan perempuan caleg DPRD Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
tribunlampung.co.id
Suheri koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung sebut banyak parpol tak penuhi keterwakilan perempuan dan KPU putuskan DCT. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung menyesalkan keputusan KPU dan partai politik yang tidak menerapkan ketetapan jumlah keterwakilan perempuan. 

Bawaslu Lampung sudah melakukan tugas pengawasan dan pencegahan sesuai kewenangan yang dimiliki pengawas pemilu.

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Buka Pengaduan Sengketa DCT Pemilu 2024

Baca juga: DCT Resmi Diumumkan, Bawaslu Bandar Lampung Identifikasi Sengketa

Hasil Daftar Calon Tetap (DCT) yang dikeluarkan KPU Lampung ternyata beberapa partai politik tidak penuhi keterwakilan perempuan caleg DPRD Provinsi Lampung.

Bawaslu Lampung lantas beberkan aturannya tentang kewajiban keterwakilan perempuan.

Menurut Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri, pihaknya sudah memberikan imbauan melalui surat pencegahan kepada KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota terkait pemenuhan komposisi perempuan 30 persen di setiap dapil.

"Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan melalui surat pencegahan sebelum DCT ditetapkan," kata Suheri, Minggu (5/11/2023).

Suheri menjelaskan dalam surat pencegahan itu Bawaslu juga meminta agar KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan putusan Mahkamah Agung (MA) yakni Putusan MA No. 24 P/HUM/2023.

Sebagai informasi, dalam putusan MA tersebut Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan tiga warga negara lainnya sebagai Pemohon, menggugat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50. 

Para Pemohon menilai perubahan pembulatan dari atas menjadi ke bawah bertentangan dengan amanat pemenuhan 30 persen kuota keterwakilan perempuan.

MA mengabulkan permohonan itu, namun hanya ditindaklanjuti oleh KPU RI melalui Surat Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 1 Oktober 2023 tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Bawaslu Lampung, tutur Suheri, turut menyesalkan sikap KPU RI yang tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 hingga penetapan DCT.

"Bukan hanya di PKPU-nya yang wajib, putusan MA kemarin juga mewajibkan itu. Sementara, PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu belum direvisi KPU RI," jelasnya.

Ia menegaskan pada prinsipnya Bawaslu Lampung sudah melakukan tugas pengawasan dan pencegahan sesuai kewenangan yang dimiliki pengawas pemilu.

"Bawaslu ini kan normatif, artinya kami mengikuti regulasi, sementara sampai penetapan DCT dan hingga hari ini KPU RI tidak melakukan revisi terkait putusan MA yang harus mengakomodir pembulatan ke atas untuk keterwakilan perempuan 30 persen," pungkasnya.

Dan diketahui, KPU Lampung telah menetapkan DCT DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024 pada, Jumat (3/11/2023) dan diumumkan pada Sabtu (4/11/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved