Pemilu 2024
DCT Resmi Diumumkan, Bawaslu Bandar Lampung Identifikasi Sengketa
Daftar pemilih tetap (DCT) resmi diumumkan hari ini, Sabtu (4/11/2023), Bawaslu Bandar Lampung identifikasi sengketa.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Daftar pemilih tetap (DCT) resmi diumumkan hari ini, Sabtu (4/11/2023).
Pasca DCT diumumkan, Bawaslu Bandar Lampung identifikasi sengketa proses penetapan DCT Anggota DPRD Bandar Lampung untuk Pemilu 2024.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, terdapat 2 caleg kota Bandar Lampung yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kedua caleg tersebut dari Partai Bulan Bintang dan dari Partai Kebangkitan Bangsa.
“Kami sudah mengidentifikasi dua caleg yang TMS, dari PBB dan PKB. Yang PBB dia berstatus pegawai PT KAI. Sudah diklarifikasi dan yang bersangkutan tidak berkenan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya maka dinyatakan TMS,” kata Hasanuddin, Sabtu (4/11/2023).
“Sementara, yang satu lagi (PKB), dia lompat ke PSI untu nyaleg ditingkat provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil identifikasi Bawaslu Bandar Lampung, status caleg PBB yang TMS berpotensi menimbulkan sengketa karena akan memengaruhi nomor urut caleg di bawahnya yang berstatus MS (Memenuhi Syarat).
Ia mengimbau bagi para caleg yang merasa dirugikan maka bisa melapor ke Bawaslu setempat.
“Teman-teman yang ditetapkan oleh KPU, jika ada yang merasa dirugikan, baik secara administrasi maupun putusan, silakan laporkan ke Bawaslu Kota Bandar Lampung,” kata dia.
Bawaslu Bandar Lampung, lanjut Hasanuddin, membuka posko pengajuan permohonan sengketa selama tiga hari kerja sejak DCT ditetapkan.
“Mulai hari Senin-Rabu, kami sudah membuka loket penerimaan sengketa proses pada pukul 08.00-16.00 WIB,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, menjelaskan penetapan status TMS terhadap caleg PBB tersebut sudah melalui proses verifikasi administrasi.
“Setelah melalui tahap verifikasi administrasi, kepada caleg yang bersangkutan kami menanyakan status pekerjaannya dan memang mengakui bahwa dia karyawan salah satu BUMN dan yang bersangkutan mengatakan tidak bersedia untuk mundur dari pekerjaannya,” kata Fery.
Kemudian, lanjut Fery, atas persetujuan dari PBB, yang bersangkutan mundur dari pencalonan.
“Sehingga status terakhir yang bersangkutan TMS,” tegas dia.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.