Pemilu 2024

DCT Resmi Diumumkan, Bawaslu Bandar Lampung Identifikasi Sengketa

Daftar pemilih tetap (DCT) resmi diumumkan hari ini, Sabtu (4/11/2023), Bawaslu Bandar Lampung identifikasi sengketa.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Kantor KPU Kota Bandar Lampung  

Sebagai informasi, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Pasal 11 ayat 1 huruf (k) terkait persyaratan administrasi menyebutkan bahwa bakal calon legislatif harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved