Pemilu 2024
DCT Resmi Diumumkan, Bawaslu Bandar Lampung Identifikasi Sengketa
Daftar pemilih tetap (DCT) resmi diumumkan hari ini, Sabtu (4/11/2023), Bawaslu Bandar Lampung identifikasi sengketa.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Sebagai informasi, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Pasal 11 ayat 1 huruf (k) terkait persyaratan administrasi menyebutkan bahwa bakal calon legislatif harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.