Pemilu 2024

Hari Pertama Pembukaan Posko Sengketa, Bawaslu Pesisir Barat Terima Konsultasi dari Gerindra

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, posko pengaduan sengketa proses pasca DCT ini akan dibuka selama tiga hari kerja.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ilustrasi. Kantor KPU Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Hari pertama pembukaan posko pengaduan sengketa pasca pengumuman Daftar Calon Tetap legislatif Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat langsung terima konsultasi dari Partai Politik.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, posko pengaduan sengketa proses pasca DCT ini akan dibuka selama tiga hari kerja.

Baca juga: Sebanyak 1.920 Bilik Suara Diterima KPU Mesuji

Baca juga: Bawaslu Buka Posko Aduan DCT Calon Anggota DPRD Pesawaran

"Hari pertama pembukaan posko pengaduan sudah ada Parpol yang berkonsultasi," ungkapnya, Senin (6/11/2023).

Dikatakannya, Bawaslu Pesisir Barat mempersilahkan bagi Parpol atau Caleg yang merasa dirugikan atas keputusan produk KPU agar melapor.

Pihaknya juga telah mensosialisasikan terkait hal tersebut jika ada peserta Pemilu yang merasa tidak adil terhadap keputusan KPU maka bisa diajukan sengketa proses.

Partai Politik yang telah melakukan konsultasi tersebut yakni berasal Partai Gerindra.

"Pengurus Partai Gerindra tadi baru berkonsultasi terkait teknis syarat laporan sengketa saja, belum melakukan laporan," ungkapnya.

Menurutnya, Pengurus Partai Gerindra Pesisir Barat melakukan konsultasi pengaduan sengketa itu disebabkan karena ada satu calon legislatifnya yang TMS.

"Kemungkinan besok sudah ada yang mengajukan permohonan sengketa proses dan Bawaslu tentu siap memprosesnya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Pesisir Barat, Martin Sopian mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kita akan melakukan rapat internal dulu ya," singkatnya.

Terpisah, Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini menjelaskan, pihaknya memutuskan TMS terhadap salah satu Calon Legislatif dari Partai Gerindra itu dikarenakan ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi.

"Ada salah satu syarat dari calon yang bersangkutan tidak terpenuhi makanya kita TMS," jelasnya.

Dikatakannya, yang bersangkutan atas nama Sahlani dari Partai Gerindra itu TMS karena ada catatan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri berkaitan dengan Hukum diatas lima tahun.

Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bagi calon yang mendaftar itu tidak boleh dipidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved