Pemilu 2024

Hari Pertama Pembukaan Posko Sengketa, Bawaslu Pesisir Barat Terima Konsultasi dari Gerindra

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, posko pengaduan sengketa proses pasca DCT ini akan dibuka selama tiga hari kerja.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ilustrasi. Kantor KPU Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Hari pertama pembukaan posko pengaduan sengketa pasca pengumuman Daftar Calon Tetap legislatif Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat langsung terima konsultasi dari Partai Politik.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, posko pengaduan sengketa proses pasca DCT ini akan dibuka selama tiga hari kerja.

Baca juga: Sebanyak 1.920 Bilik Suara Diterima KPU Mesuji

Baca juga: Bawaslu Buka Posko Aduan DCT Calon Anggota DPRD Pesawaran

"Hari pertama pembukaan posko pengaduan sudah ada Parpol yang berkonsultasi," ungkapnya, Senin (6/11/2023).

Dikatakannya, Bawaslu Pesisir Barat mempersilahkan bagi Parpol atau Caleg yang merasa dirugikan atas keputusan produk KPU agar melapor.

Pihaknya juga telah mensosialisasikan terkait hal tersebut jika ada peserta Pemilu yang merasa tidak adil terhadap keputusan KPU maka bisa diajukan sengketa proses.

Partai Politik yang telah melakukan konsultasi tersebut yakni berasal Partai Gerindra.

"Pengurus Partai Gerindra tadi baru berkonsultasi terkait teknis syarat laporan sengketa saja, belum melakukan laporan," ungkapnya.

Menurutnya, Pengurus Partai Gerindra Pesisir Barat melakukan konsultasi pengaduan sengketa itu disebabkan karena ada satu calon legislatifnya yang TMS.

"Kemungkinan besok sudah ada yang mengajukan permohonan sengketa proses dan Bawaslu tentu siap memprosesnya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Pesisir Barat, Martin Sopian mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kita akan melakukan rapat internal dulu ya," singkatnya.

Terpisah, Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini menjelaskan, pihaknya memutuskan TMS terhadap salah satu Calon Legislatif dari Partai Gerindra itu dikarenakan ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi.

"Ada salah satu syarat dari calon yang bersangkutan tidak terpenuhi makanya kita TMS," jelasnya.

Dikatakannya, yang bersangkutan atas nama Sahlani dari Partai Gerindra itu TMS karena ada catatan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri berkaitan dengan Hukum diatas lima tahun.

Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bagi calon yang mendaftar itu tidak boleh dipidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"Pasal 363 yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan itu menjadi dasar buat kami untuk meng_TMS kan yang bersangkutan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif 2024 yang digelar oleh KPU Pesisir Barat Lampung diprediksi bakal diwarnai gugatan sengketa.

Pasalnya dalam pengumuman Nomor 458/PL.01.5-PU/1813/2023 tentang DCT anggota DPRD Pesisir Barat dalam Pemilu 2024 ada satu bakal legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut yakni berasal dari Partai Gerindra.

Ketua Harian Partai Gerindra Pesisir Barat, Martin Sopian saat dikonfirmasi membenarkan ada satu kadernya yang dinyatakan TMS oleh KPU setempat pada saat penetapan DCT.

"Iya betul ada satu calon legislatif kita yang di TMS kan dan dihapus dari daftar calon tetap oleh KPU," ucapnya, Minggu (5/11/2023).

Menurutnya, Bacaleg tersebut dinyatakan TMS oleh KPU Pesisir Barat dengan alasan hukum.

Sedangkan kata dia, KPU Pesisir Barat sebelumnya tidak pernah memberitahukan kepada Partai jika ada Bacaleg yang bermasalah.

"KPU Pesisir Barat belum pernah ada pemberitahuan kepada Partai, kalau ada Caleg kita bermasalah, tetapi berita acaranya langsung di upload di Aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon)," bebernya.

Saat ini pihaknya sedang berusaha untuk membuka Silon dan mempelajari kendala yang dihadapi.

Sehingga membuat satu calon legislatif Partai berlambang garuda itu harus di coret dari daftar calon tetap legislatif Pesisir Barat.

"Bagaimanapun jika caleg kita di hapus Partai pasti dirugikan baik secara moril maupun materil," imbuhnya.

Ia menegaskan pihaknya akan mencari keadilan atas pencoretan Bacaleg tersebut dari daftar calon tetap.

Sebab pada prinsipnya Pemilu ini lanjutnya, harus memiliki bobot keadilan yang penuh, jangan sampai ada hal-hal yang mencederai keadilan.

"Sejauh ini kami merasa keadilan kami tidak terpenuhi, karena Caleg kami itu tiba-tiba gugur," ujarnya.

"Saat ini tim hukum kita sedang mempersiapkan segala sesuatunya, kemungkinan dalam beberapa hari ini kita akan melakukan gugatan," sambungnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved