Berita Terkini Nasional

Anwar Usman Tetap Jadi Hakim MK meski Dicopot sebagai Ketua

Meski dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman tidak dipecat dari lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia tersebut.

Editor: taryono
TRIBUNNEWS.COM
Meski dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman tidak dipecat dari lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia tersebut. 

Tribunlampung.co.id - Anwar Usman tetap menjadi hakim MK meski dapat sanksi pencopotan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sanksi tersebut diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan mengenai batas usia Capres Cawapres.

Baca juga: MKMK Putuskan 6 Hakim MK Diberi Sanksi Teguran Lisan

Hal itu dibacakan dalam putusan sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023).

Dikutip dari Kompas.com, dalam putusan yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Meski dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman tidak dipecat dari lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia tersebut.

Adapun pergantian Ketua MK baru harus dilakukan minimal 2 x 24 jam sejak putusan dibacakan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam hal ini akan naik menjadi Ketua MK yang baru.

"Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan mengenai perkara yang menyangkut pemilihan presiden hingga pemilihan wali kota.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tegas dia.

Putusan inipun lantas tidak sesuai dengan yang bocoran yang disampaikan oleh pengamat hukum tata negara Denny Indrayana.

Sebelumnya Denny Indrayana yang juga terlibat dalam pelaporan Anwar Usman mengatakan pada opsi pertama MKMK akan membatasi diri untuk memberi sanksi etik saja dan tidak berani keluar dari situ.

Artinya Ketua MK Anwar Usman yang juga paman dari bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat.

Opsi kedua selain Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat juga akan mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak sah atau batal demi hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved