Berita Terkini Nasional
Anwar Usman Tetap Jadi Hakim MK meski Dicopot sebagai Ketua
Meski dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman tidak dipecat dari lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia tersebut.
Opsi ketiga selain berhentikan Anwar Usman, MKMK akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK juga akan memberi ruang perbaikan putusan tersebut tanpa periksa perkara atau permohonan baru.
Opsi keempat selain menjatuhkan sanksi etik pemberhentian Anwar Usman, MKMK akan meminta MK untuk perbaiki Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan memeriksa permohonan baru.
“Itulah empat kemungkinan opsi atau prediksi putusan MKMK,” bebernya.
Menurut Denny Indrayana seharusnya MKMK juga menjatuhkan sanksi non etis yakni juga membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
| Kesaksian Wali Kelas Soal Siswa SD Meninggal Dipukul Guru Penjaskes, Murid Cerdas |
|
|---|
| Sopir Pikap Pelaku Tabrak Lari sempat Berhenti Lihat Keadaan 4 Korban Tewas Lalu Kabur |
|
|---|
| Beasiswa Mahasiswi yang Viral Dugem di Klub Malam Dicabut, Penerima KIP-K |
|
|---|
| Pengakuan Mengejutkan Pasangan Kekasih Pembuang Bayi, Malu Punya Anak Sebelum Nikah |
|
|---|
| Sopir Pikap Pelaku Tabrak Lari 4 Orang Sekeluarga sampai Tewas Ditangkap, Tak Punya SIM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/AnwarUsmantidakdipecatdari-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.