Berita Terkini Nasional

Anwar Usman Tetap Jadi Hakim MK meski Dicopot sebagai Ketua

Meski dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman tidak dipecat dari lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia tersebut.

Editor: taryono
TRIBUNNEWS.COM
Meski dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman tidak dipecat dari lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia tersebut. 

Opsi ketiga selain berhentikan Anwar Usman, MKMK akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK juga akan memberi ruang perbaikan putusan tersebut tanpa periksa perkara atau permohonan baru.

Opsi keempat selain menjatuhkan sanksi etik pemberhentian Anwar Usman, MKMK akan meminta MK untuk perbaiki Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan memeriksa permohonan baru.

“Itulah empat kemungkinan opsi atau prediksi putusan MKMK,” bebernya.

Menurut Denny Indrayana seharusnya MKMK juga menjatuhkan sanksi non etis yakni juga membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved