Pemilu 2024

Bawaslu Mesuji Buka Posko Permohonan Sengketa Pasca Penetapan DCT

Dengan adanya posko tersebut, para peserta Pemilu yang merasa dirugikan atas penetapan DCT bisa melaporkannya ke Bawaslu Mesuji.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Bawaslu Mesuji telah membuka Posko Permohonan Sengketa pada Pemilu 2024.

Dibukanya posko itu pasca KPU Mesuji mengumumkan dan menetapkan DCT anggota DPRD Mesuji.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono, Selasa (7/11/2023).

"Pasca pengumuman DCT kami langsung membentuk Posko Permohonan Sengketa Pemilu 2024," ujarnya.

Dengan adanya posko tersebut, para peserta Pemilu yang merasa dirugikan atas penetapan DCT bisa melaporkannya ke Bawaslu Mesuji.

Mengingat sengketa bisa saja timbul karena para peserta Pemilu merasa dirugikan atas putusan KPU Mesuji.

"Sengketa atas pengumuman DCT bisa saja ada potensinya maka kami membentuk posko itu," tambahnya.

Deden menjelaskan, posko permohonan sengketa dibuka pada 6-8 November 2023.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan ingin melaporkan bisa datang ke Sekretariat Bawaslu Mesuji pada jam kerja atau pukul 08.00-16.00 WIB.

"Dengan demikian, kita bisa bersama menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum mendatang," jelasnya.

Ditambahkan Deden, dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu, pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.

(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved