Berita Terkini Nasional

MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Putusan pemberhentian terhadap Anwar Usman diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai, Jimly Asshiddiqie.

Editor: taryono
Tribunnews
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Putusan pemberhentian terhadap Anwar Usman diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai, Jimly Asshiddiqie. 

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved