Berita Terkini Nasional
MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK
Putusan pemberhentian terhadap Anwar Usman diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai, Jimly Asshiddiqie.
Editor:
taryono
Tribunnews
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Putusan pemberhentian terhadap Anwar Usman diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai, Jimly Asshiddiqie.
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Detik-detik Copet Beraksi Depan Pramono Anung dan Rano Karno |
![]() |
---|
Jasad Warga Sipil Korban Kekejaman KKB Ditemukan Terikat dengan Mesin Perahu |
![]() |
---|
Terkuak Penyebab Kematian Wawan, Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Pacitan |
![]() |
---|
Jokowi Suarakan Prabowo-Gibran 2 Periode, Titiek Soeharto Sebut Terlalu Dini |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Selamatkan Diri Naik Atap Rumah Tetangga Saat Penjarahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.