Berita Terkini Artis

Richard Lee Konsultasi ke Ulama Setelah Dituding Melakukan Penistaan Agama

Dokter Richard Lee dituduh melakukan penistaan agama. Dia langsung melakukan berkonsultasi kepada ulama hingga ustaz.

Tayang:
Editor: taryono
youtube
Dokter Richard Lee dituduh melakukan penistaan agama. Dia langsung melakukan berkonsultasi kepada ulama hingga ustaz. 

Tribunlampung.co.id - Dokter Richard Lee tidak berdiam diri saat dituduh melakukan penistaan agama oleh Hermawan.

Dokter Richard Lee langsung melakukan berkonsultasi kepada ulama hingga ustaz.

Baca juga: Aurel Hermansyah Tidak Terima Bibirnya Disebut Mirip dengan Ivan Gunawan

Baca juga: Bantah Pansos Pacari Ibu Virgoun, Jordan Ali Sebut Kenal Lama

Dokter Richard Lee melakukan hal tersebut memastikan apakah yang dipermasalahkan pelapor benar atau tidak.

Setelah konsultasi, Richard Lee mengatakan tak ada masalah dengan kalimat yang dipermasalahkan sebelumnya.

"Saya juga banyak konsultasi ke banyak ulama, ke temen-temen saya, ustaz-ustaz juga, katanya itu jauh banget, nggak ada masalah," katanya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (7/11/2023).

Bahakan, dokter kecantikan tersebut juga mengaku sempat berkonsultasi dengan pengacara kondang, Hotman Paris.

"Bayangin saja, saya itu pernah konsultasi dengan Bang Hotman, saya tunjukkan video itu, Bang Hotman bilang 'halah'," ungkapnya.

Selain dengan Hotman Paris, pengacara lain yang tak disebutkan namanya oleh Richard Lee ini juga sampai menghubunginya untuk menanyakan kabar yang sedang ramai ini.

Namun, ketika ditunjukkan oleh Richard Lee soal video yang sedang ramai itu, mereka justru mengatakan hal tersebut biasa saja.

"Pengacara lain juga hubungin, bilang beritanya heboh tapi videonya biasa aja gitu, orang juga kecewa," pungkasnya.

Diketahui, dalam podcast itu yang berjudul 'Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?!' ini, Arif mengatakan kalimat kalam Allah 'Kun Faya Kun' dengan 'Sim Salabim'.

Kalam Allah di sini dsebutkan merupakan sesuatu yang tidak bisa disandingkan dengan bahasa seperti Sim Salabim atau mantra-mantra yang dibuat oleh manusia.

Terkait dengan hal tersebut, Richard Lee dituduh melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun.

Selain Richard Lee, ternyata pihak Herwanto diketahui juga berkonsultasi dengan para tokoh agama mengenai masalah ini sebelum melaporkan Richard Lee ke polisi.

Disebutkan bahwa konten Richard Lee di YouTube itu mengandung unsur penistaan agama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved