Berita Lampung

Bawaslu Lampung Barat Bakal Tindak Peserta Pemilu yang Curi Start Kampanye

Bawaslu Lampung Barat menyatakan akan menindak tegas peserta Pemilu 2024 yang melakukan kampanye sebelum masanya. Dilarang kampanye sebelum waktunya.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama. 

“Ada sekitar 25 hari menuju tahapan kampanye setelah dilakukannya penetapan DCT pada tanggal 4 November lalu,” ujar dia, Selasa (7/11/2023).

“Karena masa kampanye ini akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” sambungnya.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya akan terus mengingatkan seluruh peserta Pemilu di Lampung Barat agar tidak melakukan kampanye.

Kendati demikian, para caleg tetap diperbolehkan melakukan sosialisasi dengan catatan tidak menyebarkan bahan kampanye yang berisi ajakan memilih hingga memuat citra diri.

"Untuk jadwal akan dikoordinasikan dengan partai politik khususnya terkait dengan pelaksanaan rapat umum,” kata dia.

“Kemudian dalam waktu dekat akan rakor dengan pemerintah daerah terkait lokasi rapat umum," sambungnya.

Pada intinya, tambah Syarif, caleg harus mematuhi Peraturan tentang kampanye sebagaimana PKPU nomor 15 tahun 2023.

Yakni tentang Kampanye dan PKPU nomor 20 tahun 2023 Tentang Perubahan atas PKPU no 15 tahun 2023.

( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved