Berita Lampung
Bawaslu Lampung Barat Bakal Tindak Peserta Pemilu yang Curi Start Kampanye
Bawaslu Lampung Barat menyatakan akan menindak tegas peserta Pemilu 2024 yang melakukan kampanye sebelum masanya. Dilarang kampanye sebelum waktunya.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
“Ada sekitar 25 hari menuju tahapan kampanye setelah dilakukannya penetapan DCT pada tanggal 4 November lalu,” ujar dia, Selasa (7/11/2023).
“Karena masa kampanye ini akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” sambungnya.
Maka dari itu, kata dia, pihaknya akan terus mengingatkan seluruh peserta Pemilu di Lampung Barat agar tidak melakukan kampanye.
Kendati demikian, para caleg tetap diperbolehkan melakukan sosialisasi dengan catatan tidak menyebarkan bahan kampanye yang berisi ajakan memilih hingga memuat citra diri.
"Untuk jadwal akan dikoordinasikan dengan partai politik khususnya terkait dengan pelaksanaan rapat umum,” kata dia.
“Kemudian dalam waktu dekat akan rakor dengan pemerintah daerah terkait lokasi rapat umum," sambungnya.
Pada intinya, tambah Syarif, caleg harus mematuhi Peraturan tentang kampanye sebagaimana PKPU nomor 15 tahun 2023.
Yakni tentang Kampanye dan PKPU nomor 20 tahun 2023 Tentang Perubahan atas PKPU no 15 tahun 2023.
( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 12 Oktober 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Resmi Diluncurkan Besok, Nusantara Lampung FC Tantang Sriwijaya FC |
![]() |
---|
Mayoritas SPPG di Lampung Belum Kantongi Sertifikat SLHS |
![]() |
---|
Motor Anggota Samapta Polresta Bandar Lampung Raib di Halaman Rumah |
![]() |
---|
Ekskul Paskibra SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung Juara Umum LKBB Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.