Berita Lampung

Bawaslu Lampung Barat Bakal Tindak Peserta Pemilu yang Curi Start Kampanye

Bawaslu Lampung Barat menyatakan akan menindak tegas peserta Pemilu 2024 yang melakukan kampanye sebelum masanya. Dilarang kampanye sebelum waktunya.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Bawaslu Lampung Barat menyatakan akan menindak tegas peserta Pemilu 2024 yang melakukan kampanye sebelum masanya.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan parpol maupun caleg peserta Pemilu 2024 dilarang kampanye sebelum 28 November 2023.

Baca juga: BPBD Lampung Barat Bentuk 745 Satgas Penanggulangan Bencana

Baca juga: KPU Lampung Barat Sampaikan Hasil Penetapan DCT ke KPU RI

“Terhitung mulai dari tanggal 4 hingga 27 November 2023, merupakan waktu dilarang kampanye untuk parpol dan caleg,” ujar dia, Rabu (8/11/2023).

“Sehingga pesert pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan,” sambungnya.

Kampanye dan ajakan itu menurut Jones berupa pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, kalender dan lainnya.

Selain itu penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, sepanduk atau umbul-umbul, media sosial maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kampanye.

“Jika ditemukan hal seperti itu, kami Bawaslu Lampung Barar akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu itu,” sebutnya.

“Tentunya tindakan yang kita lakukan juga berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Jones mengungkapkan, peserta pemilu masih dapat melakukan pertemuan internal dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.

“Namun dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan diadakan,” ungkap dia.

“Pemberitahuna tersebut bisa langsung disampaikan kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya,” terusnya.

Lebih lanjut, tambah dia, para peserta pemilu mai bisa memasang APK pada masa kampanya yakni tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat juga telah mengingatkan seluruh parpol maupun caleg peserta Pemilu 2024 di Lampung Barat untuk tidak curi start kampanye.

Hal itu dilakukan KPU Lampung Barat berdasarkan penetapan waktu pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Syarif Ediansyah mengatakan, kampanye parpol maupun caleg peserta Pemilu  peserta Pemilu akan berlangsung selama 75 hari.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved