Pemilu 2024
Bawaslu Mesuji Belum Terima Permohonan Sengketa
Posko permohonan sengketa yang dibentuk Bawaslu Mesuji belum menerima laporan permohonan sengketa.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Memasuki hari terakhir, posko permohonan sengketa yang dibentuk Bawaslu Mesuji belum menerima laporan permohonan sengketa.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Lampung Selatan Imbau Caleg Tidak Kampanye Sebelum 28 November 2023
Baca juga: Bawaslu Lampung Barat Bakal Tindak Peserta Pemilu yang Curi Start Kampanye
"Dari laporan yang saya terima petugas piket per Hari ini hingga pukul 14:00 WIB belum ada laporannya," ujarnya.
Artinya kata dia, selama dibukanya posko permohonan sengketa hingga saat ini belum ada yang mengajukan permohonan sengketa.
Baik itu permohonan sengketa secara langsung dan tidak langsung.
Dijelaskan Deden Bawaslu Kabupaten Mesuji membuka permohonan sengketa pasca diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu tahun 2024.
"Jadi posko permohonan sengketa sendiri telah dibukanya pada 6-8 November 2023. Ada masa 3 hari untuk mengajukan permohonan," jelasnya.
Meskipun saat ini menjadi Hari terakhir pengajuan permohonan sengketa, pihaknya tetap belum dapat memastikannya.
Sebab, kata dia pelayanan posko pengaduan sengketa sendiri akan berakhir Hari ini pukul 16.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mesuji telah membuka Posko Permohonan Sengketa pada Pemilu 2024.
Dibukanya posko itu, pasca KPU Kabupaten Mesuji mengumumkan dan menetapkan DCT Anggota DPRD Mesuji
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono, Selasa (7/11/2023).
"Pasca pengumuman DCT kami langsung membentuk Posko Permohonan Sengketa Pemilu 2024," ujarnya.
Dengan adanya Posko tersebut, para peserta Pemilu yang merasa dirugikan atas penetapan DCT bisa melaporkannya ke Bawaslu Mesuji.
Mengingat kata dia sengketa bisa saja timbul karena para peserta Pemilu merasa dirugikan atas putusan KPU Mesuji.
"Sengketa atas pengumuman DCT bisa saja ada potensinya maka kami membentuk posko itu," tambahnya.
Deden menjelaskan bahwa posko permohonan sengketa sendiri telah dibukanya pada 6-8 November 2023.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan ingin melaporkan bisa datang ke Sekretariat Bawaslu Mesuji di jam kerja atau sekitar pukul 08.00-16.00 WIB.
"Dengan demikian, kita bisa bersama menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum mendatang" jelasnya.
Ditambahkan Deden, dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Pihaknya tetap mengacu pada regulasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.