Pemilu 2024

DCT Pemilu 2024 Pesisir Barat dan Pesawaran Lampung Digugat

Pengajuan permohonan sengketa DCT Pemilu 2024 bisa dilakukan selama tiga hari sejak 6 hingga 8 November 2023.

dok.Gistiawan
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengungkap adanya gugatan sengketa penetapan DCT di Pesisir Barat dan Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Bawaslu Lampung memastikan tidak ada permohonan sengketa Pemilu untuk Caleg DPRD tingkat Provinsi Lampung pasca KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan, pengajuan permohonan sengketa Pemilu bisa dilakukan selama tiga hari sejak 6 hingga 8 November 2023.

Baca juga: Ribuan Kader Gerindra Siap Sambut Gibran di Lampung, Polisi Siagakan Pengamanan

Baca juga: Berita Terbaru Tribun Lampung

Namun, kata dia, hingga hari terakhir pukul 16:00 WIB, tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan permohonan sengketa.

"Di provinsi tidak ada pengajuan sengketa. Tetapi ada dua pengajuan di kabupaten," kata Gistiawan, Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut, Gistiawan mengatakan dua kabupaten yang menerima gugatan sengketa penetapan DCT adalah Pesisir Barat dan Pesawaran.

"Di Pesisir Barat, sengketa diajukan oleh DPC Partai Gerindra yang tidak terimabacalegnya di daerah pemilihan (Dapil) III Lampung Barat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Syahlani," ujarnya.

"Syahlani dinyatakan TMS oleh KPU Pesisir Barat karena pernah menjadi terpidana dan belum melewati batas lima tahun sejak bebas," sambung dia.

Menurutnya, gugatan tersebut sudah diregistrasi dengan nomor 001/PS.REG/18.13/XI/2023.

Sementara itu, jelasnya sengketa di Pesawaran diajukan oleh DPC Partai Demokrat karena satu bacalegnya di dapil 4 atas nama Sayuti dinyatakan TMS oleh KPU setempat.

"Sayuti juga dinyatakan TMS oleh KPU Pesawaran karena pernah menjadi terpidana dan belum melewati batas lima tahun sejak bebas. Sengketa ini sudah diregistrasi dengan nomor 001/PS.REG/18.1809/XI/2023," ucapnya.

Terkait tindak lanjut caleg TMS, menurutnya akan dilakukan mediasi.

"Pelaksanaan sidang mediasi baik di Pesisir Barat dan Pesawaran akan dilaksanakan pada Jumat, 10 November 2023," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved