Pemilu 2024

Partai Gerinda Pesisir Barat Ajukan Sengketa Proses DCT ke Bawaslu

Partai Gerindra Pesisir Barat Lampung resmi mengajukan sengketa proses penetapan Daftar Calon Tetap ke Bawaslu.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Bawaslu Pesisir Barat
Partai Gerindra Pesisir Barat saat mengajukan permohonan sengketa proses kepada Bawaslu. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Partai Gerindra Pesisir Barat Lampung resmi mengajukan sengketa proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat.

Ketua Harian DPC Gerindra Pesisir Barat, Martin Sopian mengatakan, pihaknya mengajukan sengketa proses pasca penetapan DCT karena merasa dirugikan oleh putusan KPU Pesisir Barat.

Baca juga: Bawaslu Mesuji Buka Posko Permohonan Sengketa Pasca Penetapan DCT

Baca juga: KPU Lampung Barat Sampaikan Hasil Penetapan DCT ke KPU RI

“Kami merasa dirugikan oleh KPU Pesisir Barat terhadap tahapan pencalonan anggota legislatif hingga tahapan penetapan DCT yang lalu,” ucap Ketua Harian DPC Gerindra Martin Sofian didampingi oleh Sekretaris DPC Gerindra Pesisir Barat, Suprin Mardani, Kamis (9/11/2023).

Ia menuturkan, pihak KPU Pesisir Barat terkesan tidak mengedepankan rasa keadilan terhadap peserta Pemilu.

Sebab, sebelumnya pada saat pengajuan Bacaleg atas nama Sahlani pada tanggal 3 Oktober 2023 yang lalu, semua persyaratan Bacaleg dinyatakan lengkap oleh KPU Pesisir Barat.

Tidak ada pemberitahuan atau teguran dari KPU setempat jika Bacaleg atas nama Sahlani itu tidak memenuhi syarat.

Partai kata dia, baru mengetahui jika ada Bacalegnya tidak ada lagi namanya pada saat validasi surat suara.

Pihaknya sangat merasa dirugikan atas tindakan KPU Pesisir Barat tersebut karena tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya.

“Tidak ada surat pemberitahuan dari KPU jika ada Bacaleg tidak memenuhi syarat karena berkaitan dengan hukum, karena kan sebelumnya KPU sudah memverifikasi dan menyatakan lengkap,” imbuhnya.

"Untuk itu kami mencari keadilan melalui permohonan sengketa proses DCT ke Bawaslu," sambungnya.

Bahkan lanjutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan kode etik.

Sementara itu Kordiv Penanganan sengketa dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J.Wilyan Gulta mengatakan, selama dibukanya posko pengaduan selama tiga hari yakni 6-8 November 2023 hanya ada satu Partai Politik yang mengajukan permohonan sengketa.

"Selama dibukanya posko pengaduan kita menerima satu pengajuan sengketa proses DCT dari Partai Gerindra," bebernya.

Dikatakannya, pihaknya akan melakukan pleno terlebih dahulu sebagai langkah awal menindaklanjuti laporan tersebut.

Jika syarat formil dan materil terpenuhi maka selanjutnya akan dilakukan registrasi untuk dijadwalkan mediasi antara pemohon dan termohon.

"Pengajuan permohonan sengketa proses oleh Partai Gerindra ini tentu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved