Kasus Curas di Lampung Selatan

4 Pelaku Curat Lampung Selatan Kerap Beraksi di Berbagai Daerah 

Empat pelaku residivis tindak pidana curat yang beraksi di berbagai daerah di Lampung diamankan Polsek Jati Agung, Lampung Selatan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Empat pelaku residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di berbagai daerah di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Empat pelaku residivis tindak pidana curat yang beraksi di berbagai daerah di Lampung diamankan Polsek Jati Agung, Lampung Selatan.

Diketahui, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Lampung Selatan.

Baca juga: Breaking News Polres Lampung Selatan Amankan 5 Pelaku Curat dan Curas 

Baca juga: Modus Curas di Lampung Selatan, Pelaku Berpura Minta Tolong Lalu Rampas Motor Korban

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jati Agung tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/ B-102 / X / 2023/ SPKT / Sek Jati Agung / Res Lamsel / Polda Lampung, Rabu 18 Oktober 2023.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi diwilayah hukumnya

"Para pelaku melakuan pencurian satu unit mobil Truk Merk Mistubishi tipe Colt Diesel Canter tahun 2013, warna kuning Nopol BE 8587 DE yang terparkir di samping rumah korban. Saat korban sedang tidur," kata Yusriandi.

Lalu, para pelaku mengambil mobil tersebut dengan cara merusak kunci pintu mobil.

Setelah pintu mobil berhasil di buka, pelaku merusak lubang kunci kontak mobil.

Kemudian ke empat pelaku mendorong mobil dari parkiran.

Selanjutnya, para pelaku menghidupkan mesin mobil menggunakan kunci palsu leter Y, lalu pelaku kabur dengan membawa barang hasil curiannya.

Saat terbangun korban melihat truk miliknya tidak ada di parkiran lagi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut ke Polsek Jati Agung untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Pada Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung yang dipimpin oleh Kapolsek Jati Agung Iptu Mustholih dibantu tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial WW (34) di Desa Tunggul, Kecamatan Adiluih, Kabupaten Pringsewu.

Setelah dilakukan Introgasi, tersangka mengaku saat melakukan pencurian bersama rekannya yang bernama JN (34) dan DS alias RONGGUR (25).

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan Pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 09.00 Wib.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved