Berita Lampung

Polda Lampung Jadwalkan Klarifikasi Korban dan Satpam PT SIL

Polda Lampung akan jadwalkan untuk klarifikasi kepada korban dan satuan pengamanan (satpam) PT Sweet Indo Lampung (SIL) pasca bentrokan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung akan jadwalkan untuk klarifikasi kepada korban dan satuan pengamanan (satpam) PT Sweet Indo Lampung (SIL) pasca bentrokan, Rabu (8/11/2023). 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan klarifikasi terhadap korban dan pihak terlapor oknum satpam PT SIL. 

Baca juga: Polda Lampung Temukan Dugaan Limbah Cairan Mirip CPO di Puri Gading 

Baca juga: Berita Terbaru Tribun Lampung

"Kami akan menjadwalkan klarifikasi terhadap kedua belah pihak yakni korban dan PT SIL," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (12/11/2023). 

Polda Lampung telah mengambil keterangan terhadap tiga orang dan setelah itu akan gelar. 

"Apakah ada saksi tambahan lagi atau tidak, sementara saksi yang kami periksa tiga orang," bebernya. 

Pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi tersebut untuk saksi yang lainnya. 

"Kalau sudah ada hasil penyelidikannya terbukti maka akan kami lakukan penangkapan terhadap terlapor," kata Kompol Ali. 

Pihak dari PT SIL melaporkan kepada pihak Polres Tulangbawang itu sah saja sebagai gak warga negara. 

Korban Sawi Zaidi mengatakan, dirinya telah melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Mapolda Lampung. 

Apapun surat laporan tersebut bernomor LP/B/485/X/2023/SPKT POLDA LAMPUNG tanggal 08 November 2023 pukul 22.27 WIB. 

Dirinya telah melaporkan kejadian tersebut atas dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang terjadi di Jl Bakung Ilir, Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.

Pihaknya melaporkan oknum satpam PT SIL atas nama Muzakir, Jinggo dan Nur. 

Sawi mengatakan, pada Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 09.00 WIB kurang lebih seribu orang datang ke lokasi bangunan pondok yang dibangunnya tersebut.

Massa tersebut diduga dipimpin oleh Muzakir, Jinggo Nur dan kemudian mereka membongkar bangunan tersebut. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved