Pemilu 2024
Sidang Perdana Ajudikasi Sengketa DCT Pesisir Barat Digelar
Bawaslu Pesisir Barat Lampung laksanakan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses DCT yang diajukan oleh Partai Gerindra.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat Lampung laksanakan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Daftar Calon Tetap (DCT) yang diajukan oleh Partai Gerindra.
Sidang perdana ajudikasi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat dan anggota J Wiliam Gulta serta Ayu Megasari bertempat di gedung Gakumdu di Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Anggaran Dana Hibah Pilkada 2024 Lampung Barat Segera Dicairkan
Baca juga: Dekati Tahapan Kampanye, Bawaslu Lampung Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024
Sementara pihak terlapor dihadiri langsung oleh Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini dan Devisi Hukum Azuan Feri sedangkan pihak pelapor dihadiri oleh Wakil Ketua I Partai Gerindra, Martin Sopian dan kuasa hukum.
Sidang ajudikasi diawali dengan pemeriksaan berkas-berkas pelapor oleh Bawaslu Pesisir Barat.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, sidang perdana Ajudikasi ini mengagendakan pemeriksaan saksi pemohon dan termohon.
"Jika pemohon dan termohon akan melakukan penambahan alat bukti harus disampaikan di persidangan," ungkap Kodrat mengawali persidangan.
Ada dua saksi yang dihadirkan oleh pemohon yakni Calon Legislatif yang dinyatakan TMS yakni Sahlani dan Ketua Bapilu Partai Gerindra, Aprianto.
Saksi pertama Sahlani menerangkan kepada pimpinan sidang terkait proses pencalonan saksi menjadi Calon DPRD Pesisir Barat mulai dari membuat surat keterangan dari tingkat Pekon (Desa) hingga ke Polres Pesisir Barat.
Dijelaskannya, pada saat pencalonan Bacaleg pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2023 ia hadir langsung ke kantor KPU setempat.
Ia mengakui pada saat pencalonan tersebut ada berkas yang belum dilengkapi.
"Kata ketua pada saat DCS ini gk apa-apa karena masih bisa disusulkan," kata dia.
Setelah itu dirinya pun melengkapi semua persyaratan tersebut.
Ada sembilan item persyaratan yang diarahkan mulai dari dari data diri hingga surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
Dikatakannya, pada saat membuat surat keterangan dari Polres ia mengakui pernah menjadi terpidana.
Lalu, pada saat membuat surat keterangan dari Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat ia juga mengakui pernah menjalani hukuman.
"Kebetulan saya ketemu langsung dengan Hakim yang menyidangkan saya pada saat itu bernama Faisol," bebernya.
Lanjutnya, ia pernah menjalani hukuman enam bulan percobaan atas kasus perusakan.
Kemudian kasus kedua sengketa lahan dengan sangkaan pencurian dan pada tahun 2016 juga pernah terkena kasus judi.
"Saya sudah menjalankan hukuman dari tiga kasus tersebut," ucapnya.
Setelah dikeluarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat berkas tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua I Partai Gerindra yang sekaligus selaku LO untuk KPU, Martin Sopian.
Selanjutnya, setelah dinyatakan lengkap berkas pencalonannya itu diserahkan ke KPU Pesisir Barat.
"Menurut keterangan saudara Martin berkas saya sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.
"Namun pada saat validasi surat suara LO Partai Gerindra Martin Sopian kaget dan bertanya kepada saya, kok nama Abang gk ada lagi coba konfirmasi dengan KPU," sambungnya.
Sahlani kemudian berkoordinasi dengan Ketua DPC Gerindra, Mirzani untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa.
Ia juga mempertanyakan keterangan KPU Pesisir Barat yang menyatakan ia telah mengundurkan diri sebelumnya.
"Kalau memang benar saya telah mengundurkan diri mana buktinya, saya tidak pernah merasa telah pengunduran diri saya," imbuhnya.
Anggota KPU Azwan Feri mengatakan, pihaknya menemukan ada surat pengajuan Form D yang mengajukan permohonan mengundurkan diri atas nama Sahlani dan Ketua tim.
"Ada surat pengajuan Form D yang pengajukan permohonan mengundurkan diri atas nama Sahlani dan Ketua tim," jelasnya.
Pimpinan sidang kemudian mempertegas kepada saksi bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa mengundurkan diri dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Sidang perdana ajudikasi tersebut kemudian diskors dan akan dilanjutkan kembali pada Pukul 02.00 WIB.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.