Pemilu 2024
Anggaran Dana Hibah Pilkada 2024 Lampung Barat Segera Dicairkan
Pemkab Lampung Barat akan segera mencairkan anggaran dana hibah Pilkada tahun 2024 untuk Lampung Barat, Lampung.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat akan segera mencairkan anggaran dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 untuk Lampung Barat, Lampung.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat, Burlianto Eka Putra mengatakan, pencairan dana hibah Pilkada 2024 akan dilakukan setelah penandatanganan berita acara serah terima dana hibah.
Baca juga: Pilkada 2024 di Mesuji Lampung Bakal Menelan Anggaran Rp 39,2 Miliar
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 80 M untuk Pilkada 2024
“Penandatanganan itu dilakukan oleh dua pihak yakni pihak pertama Pemkab Lampung Barat dan pihak kedua KPU dan Bawaslu Lampung Barat,” ujar dia saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (13/11/2023).
“Sebelum melakukan penandatanganan, mereka juga harus melakukan pengajuan permohonan pencairan dan harus melampirkan beberapa persyaratan,” terusnya.
Adapun persyaratannya yakni fotocopy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), fakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak.
Selanjutnya fotocopy rekening bank atas nama masing-masing penerima dana hibah, dan terakhir kwitansi rangkap tiga lengkap dengan tanda tangan dan cap.
“Setelah terkumpul semua persyaratan tersebut barulah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima dana hibah,” sebutnya.
“Lalu selanjutnya pemerintah daerah baru melakukan pencairan dana hibah Pilkada itu ke KPU dan Bawaslu,” sambungnya.
Burlianto mengungkapkan, sampai saat ini dari KPU maupun Bawaslu Lampung Barat belum ada yang mengajukan permohonan pencairan dana hibah tersebut.
Namun pihaknya sudah memberi pesan ke kedua pihak tersebut untuk segera melakukan pengajuan permohonan pencairan secepatnya.
“Tentunya kami terus berupaya agar pencairan dilakukan sebelum 14 hari lebih cepat setelah tanda tangan NPHD dilaksanakan lebih,” ungkapnya.
“Kita juga terus berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu. Mereka juga saat ini sedang mempersiapkan semuanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, masih kata Burlianto, nantinya pencairan dana hibah Pilkada ini akan dilakukan selama dua tahap.
“Untuk melakukan pencairan dana hibah tahap kedua, mereka harus melakukan permohonan pengajuan kembali dengan melampirkan persyarakat seperti sebelumnya,” kata dia.
“Tahap kedua nanti akan dilakukan sama seperti tahal pertama terkait pengajuannya. Tapi NPHD itu sudah mencakup pencairan tahap satu dan tahap dua,” pungkasnya.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.