Berita Terkini Artis

Fadly Faisal Kembali Dampingi Rebecca Klopper di Sidang Kasus Video Viral

Fadly Faisal kembali dampingi Rebecca Klopper dalam sidang kasus video viral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com / Fauzi Nur Alamsyah
Fadly Faisal kembali dampingi Rebecca Klopper. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berita seleb terkini Fadly Faisal kembali dampingi Rebecca Klopper dalam sidang kasus video viral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Belum diketahui pasti apakah Fadly Faisal ikut menjadi saksi seperti halnya Rebecca Klopper. 

Baca juga: Pesan Mendalam Inara Rusli untuk Virgoun Usai Cerai

Baca juga: Marshanda Bongkar Rahasia Awet Sahabatan dengan Naysila Mirdad

Hanya saja, Fadly Faisal tampak mendampingi Rebecca Klopper di sana. 

Fadly Faisal sendiri tidak bicara ketika ditanya dukungannya untuk sang kekasih.

Begitupun Rebecca yang memilih untuk menutupi wajahnya menggunakan master saat masuk ruang sidang yang beragendakan keterangan saksi.

Dijelaskan oleh Sandy Arifin bahwa pihaknya akan buka suara usai kliennya menyelesaikan sidang.

"Nanti ya setelah sidang," ungkap Sandy.

Dakwaan pertama Bayu diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sebelumnya kabar beredar hubungan asmara Fadly Faisal dengan Rebecca Klopper kandas usai tersebarnya konten video mirip sang kekasih beredar di media sosial.

Diketahui majelis hakim telah mendakwa Bayu Firlen telah berjalan sejak 6 November 2023.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," tulis dakwaan yang tertanda atas nama JPU Yoklina Sitepu.

Kemudian dakwaan kedua, JPU juga menilai bahwa terdakwa telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved