Berita Lampung

Komisi V DPRD Lampung Sepakat UMP Naik Jadi Rp 3 Juta

Menyikapi itu, Mikdar mengatakan bahwa rencana kenaikan UMP pada 2024 mendatang harus dapat memenuhi harapan buruh.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas saat diwawancarai, Selasa (14/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota DPRD Lampung menyebut rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung pada 2024 mendatang harus menyesuaikan harapan buruh dan pengusaha.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas, Selasa (14/11/2023).

UMP Lampung 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 ditetapkan sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik sekitar 7,8 persen dari tahun 2022.

Sementara itu, UMP Lampung 2024 diusulkan naik sebesar 15 persen menjadi Rp 3.028,276.60.

Menyikapi itu, Mikdar mengatakan bahwa rencana kenaikan UMP pada 2024 mendatang harus dapat memenuhi harapan buruh.

"Yang kita inginkan itu kepantasan kenaikan, karena ini kan tingkat inflasi perlu diperhitungkan," kata Mikdar saat diwawancarai, Selasa (14/11/2023).

"Jangan sampai kenaikan upah di tahun 2024, yang diharapkan oleh buruh itu, dinaikkan tapi tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup," imbuhnya.

Anggota DPRD Lampung dari dari Fraksi Gerindra itu pun sepakat dengan harapan buruh yang menginginkan kenaikan gaji sebesar 15 persen.

"Secara pribadi, saya berpendapat apa yang diharapkan buruh sudah wajar, karena sekarang ini kan kebutuhan hidup tinggi, biaya hidup tinggi."

Meski begitu, Mikdar mengatakan bahwa dalam menentukan upah, baik buruh maupun pengusaha harus didengarkan aspirasinya, sehingga tidak ada rasa yang keberatan.

Pasalnya, jika UMP tidak dihitung dengan baik, maka dapat berdampak kepada kinerja buruh dan pengusaha juga.

"Kita harapkan supaya kenaikan (upah) itu memang sudah dihitung berapa pantasnya, sehingga antara buruh dan pengusaha sama sama merasa wajar," ujarnya.

Lebih lanjut, Mikdar mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Disnaker guna membahas kenaikan dari UMP di Lampung pada 2024 mendatang. 

"Beberapa hari ke depan kami akan mengadakan rapat dengan mitra kerja kami dari Disnaker untuk membahas masalah UMP Lampung 2024 ini," kata Mikdar.

"Tentunya mereka (Disnaker) juga pasti ada rumusan-rumusan, pasti mereka juga sudah bicara dengan para perusahaan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved