Berita Lampung

Dishub Metro Sosialisasi Larangan Pungli Kepada Juru Parkir

UPT Perparkiran Dishub Metro mensosialisasikan kepada juru parkir (Jukir) setempat terkait dengan pungutan liar (pungli).

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Petugas UPT Perparkiran Dishub Metro saat mensosialisasikan kepada juru parkir di lokasi titik parkir, Rabu (15/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Metro - UPT Perparkiran Dishub Metro mensosialisasikan kepada juru parkir (Jukir) setempat terkait dengan pungutan liar (pungli).

Kepala UPT Perparkiran Dishub Metro, Badri Khotib mengungkapkan, kegiatan turun langsung ke lapangan ini dilakukan agar para jukir juga mengetahui terkait tanggung jawabnya.

Baca juga: Joki CPNS Kejaksaan Ternyata Mahasiswa ITB Warga Kaliawi Bandar Lampung

Baca juga: Berita Terbaru Tribun Lampung

"Giat satu minggu ini kita mensosialisasikan hasil saber pungli, karena kemarin itu ada sebagian juru parkir yang tidak hadir," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Rabu (15/11/2023).

"Yang intinya adalah kita mensosialisasikan tanggungjawab juru parkir," tambahnya.

Tak hanya mengenai pungli, lanjut Badri, pihaknya juga memberikan arahan mengenai pembaharuan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Tugas (SPT) jukir perlu diperbaharui.

"Kita mensosialisasikan bahwa setiap tahun untuk SK dan SPT itu diperbaharui," ucapnya.

Badri juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi terkait rencana perubahan tarif parkir di waktu mendatang.

"Jadi kita mensosialisasikan persiapan perubahan Raperda, untuk motor dari Rp 1000 ke Rp 2000, dan mobil Rp 2000 ke Rp 3000," jelasnya.

Ia berharap, sosialisasi yang diberikan kepada jukir yang ada di Metro ini dapat terealisasi hingga akhir tahun 2023.

"Dalam kurun waktu sebulan setengah ini, kita sosialisasikan ke juru parkir dan titik-titik parkir yang ada," tukasnya.

"Tujuannya adalah untuk mengantisipasi apapun bentuknya karena masih tanggungjawab Dishuh melalui UPT Perparkiran," pungkasnya.

Diketahui, Realisasi pencapaian retribusi parkir di Metro telah mencapai Rp 926.283.000 hingga Oktober 2023.

Realisasi capaian retiribusi parkir itu tercatat mulai dari Januari hingga Oktober 2023.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Metro, Badri Khotib mengungkapkan, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Metro dari sektor retribusi parkir telah mencapai 65,33 persen.

"Sehingga sampai Oktober ini, realisasi dari retribusi parkir mencapai Rp926.283.000. Untuk target tahun 2023 ini sekitar Rp1,4 miliar," kata dia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved