Pemilu 2024

Bawaslu Bandar Lampung Tingkatkan Pengawasan Media Sosial Jelang Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bandar Lampung tingkatkan pengawasan kempanye di media sosial.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Bawaslu Bandar Lampung gelar sosialisasi regulasi tahapan kampanye dan logistik, Kamis (16/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung tingkatkan pengawasan kempanye di media sosial.

Hal itu dikatakan Bawaslu Bandar Lampung dalam sosialisasi regulasi tahapan kampanye dan logistik, Kamis (16/10/11/2023).

Baca juga: Gelar Workshop Produk Hukum, Bawaslu Bandar Lampung Siaga Pengawasan Kampanye

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Parpol dan Caleg di Pesisir Barat Tidak Kampanye Sebelum Jadwal

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, workshop ini dilakukan agar seluruh pengawas kecamatan memahami perihal regulasi, terkait kampanye, sampai dengan pendistribusian logistik ke TPS.

"Di tahapan ini, pengawasan benar-benar harus dilakukan, pada saat kampanye dan juga dalam pendistribusian logistik pemilu 2024," kata Apriliwanda, Kamis (16/11/2023).

Di tempat yang sama anggota Bawaslu Bandar Lampung Hasanuddin Alam mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk sosialisasi produk hukum yang tertuang dalam Perbawaslu nomor 11 tentang pengawasan kampanye.

"Pengawas Kecamatan harus benar-benar paham dengan regulasi ini, terutama perihal jadwal-jadwal kampanye," kata Hasanuddin.

Menurut Hasan, jadwal tahapan kampanye ini sangat sempit, sehingga Panwascam juga diminta untuk meningkatkan pengawasan di media sosial

Menurutnya pengawasan di media sosial yang harus dilakukan adalah mengenai hoaks atau berita bohong dan informasi yang berseliweran. 

Nantinya kata dia, temuan pelanggaran harus dicatat di form pengawasan.

"Panwascam harus benar-benar mehamai bagaiman kuatnya hoax dari informasi yang berkeliaran, dan ini harus tercatat dengan benar di form A pengawasan," kata dia.

"Maka sangat penting, perbawaslu ini harus segera disosialisasikan," sambungnya.

Selain itu, lanjutnya Bawaslu Bandar Lampung juga menyosialisasikan Perbawaslu nomor 12 tahun 2023, tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Logistik.

"Saat ini logistik baru turun di tingkat kabupaten/kota, setelah ini kan akan didistribusikan ke tingkat kecamatan. Jadi perbawaslu ini juga kita lakukan sosialisasi," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved