Breaking News

Berita Lampung

Persiapan Libur Nataru, PT Hakaaston Perbaiki Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Riadiano menyebut, pekerjaan yang dilakukan yakni perbaikan beton rigid pada mainroad hingga pelapisan ulang atau scrapping, filling, overlay (SFO).

Dok PT Hakaaston
PT Hakaaston (HKA) melakukan pemeliharaan rutin di sejumlah titik jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Persiapan libur Nataru, PT Hakaaston melakukan pemeliharaan tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

PT Hakaaston (HKA) selaku operator Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) secara berkelanjutan melakukan pemeliharaan rutin di sejumlah titik dengan target penyelesaian di minggu kedua Desember 2023.

Project Manager Ruas Tol Bakter Riadiano mengatakan, pemeliharaan rutin yang dilakukan sudah berjalan sejak Juli 2023 lalu.

Riadiano menyebut, pekerjaan yang dilakukan yakni perbaikan beton rigid pada mainroad hingga pelapisan ulang atau scrapping, filling, overlay (SFO) pada bahu jalan serta perbaikan pada sarana penunjang lainnya.

"Progres pekerjaan sudah mencapai 81 persen dari target rencana pekerjaan sampai dengan bulan Desember 2023," kata Riadiano, Kamis (16/11/2023).

"Harapan kami pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti, para pengguna jalan tol Bakter dapat melintas dengan aman dan nyaman," ucapnya.

Riadiano menjelaskan, metode pemeliharaan yang dipilih berdasarkan pendataan serta evaluasi teknis yang telah dilakukan.

Diharapkan lokasi yang telah diperbaiki semakin memiliki durabilitas yang panjang.

"Upaya yang kami lakukan ini untuk meningkatkan pelayanan dan menjaga standar pelayanan minimal (SPM) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), terutama di Tol Bakter," ujar Riadiano.

Sementara itu, Manajer Operasi Ruas Tol Bakter Andri Pandiko mengimbau pengguna jalan tol agar dapat memperhatikan rambu-rambu peringatan yang dipasang sebelum titik pemeliharaan, dan tetap berhati-hati saat melintas.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul selama masa pemeliharaan jalan tol tersebut dan agar pengguna jalan berhati-hati serta selalu mengutamakan keselamatan," ucap Andri.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib yang tertera dalam UU No 22 Tahun 2009 mengenai ketentuan kecepatan berkendara, minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke call centre ruas tol Bakter.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved