BBM Ilegal di Tanggamus

Kejari Gandeng Polres Selidiki Kasus Cor BBM Solar Subsidi di Tanggamus

Kejari Tanggamus Lampung akan bekerjasama dengan Polres Tanggamus untuk mengungkap kasus mafia BBM solar bersubsidi.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kejari Tanggamus menggelar konferensi pers kasus penimbunan solar subsidi di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Jumat (17/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Lampung akan bekerjasama dengan Polres Tanggamus untuk mengungkap kasus mafia BBM solar bersubsidi.

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus mafia BBM jenis solar bersubsidi atas dasar surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus.

Penyelidikan kasus mafia BBM jenis solar bersubsidi ini juga dilakukan karena banyak aduan dari masyarakat.

"Operasi intelijen ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat atas kegiatan penimbunan minyak BBM ini," kata Apriyono, Jumat (17/11/2023).

Ia menambahkan, perbuatan penimbunan BBM ini merupakan kegiatan yang dilarang dan menyebabkan kerugian.

Selain itu, perbuatan ini juga dapat menyebabkan kelangkaan BBM jenis solar yang dibutuhkan oleh masyarakat kecil.

"Dengan penimbunan ini juga membuat tujuan pemerintah memberikan BBM bersubsidi kepada masyarakat ini tidak tercapai," kata dia.

Pihaknya juga akan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar BBM bersubsidi di Kabupaten Tanggamus tepat sasaran.

"Kejari Tanggamus untuk hal ini akan terus melakukan pemantauan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran," tegasnya.

Minta Saksi Datang

Kasi Intelijen Apriyono meminta para saksi datang ke Kejari Tanggamus Lampung.

Apriyono menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan pemeriksaan, lokasi penemuan gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut sudah dipenuhi oleh warga.

Karenanya, untuk faktor keamanan, ia meminta kepada para saksi untuk datang ke Kejari Tanggamus.

"Karena di lokasi sudah ramai dengan warga, kami meminta saksi untuk memberikan keterangan di Kejari Tanggamus," kata Apriyono, Jumat (17/11/2023).

Ia menjelaskan, saksi berinisial B dan F selaku pemilik gudang dan kernet mobil tanki solar berinisial AR bersedia datang ke Kejari Tanggamus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved