Pemilu 2024

KPU Lampung: Parpol Boleh Adakan Pasar Murah hingga Jalan Sehat Saat Kampanye

Menurutnya, pasar murah, bazar, jalan sehat, dan pentas seni merupakan metode kampanye dalam bentuk kegiatan lain.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner KPU Lampung Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Antoniyus Cahyalana. 

Pasar Murah, Jalan Sehat dan Pentas Seni Apkah Boleh dilakukan Saat Kempanye, Begini Kata KPU

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Masa kampanye Pileg dan Pilpres 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Peserta Pileg dan Pilpres 2024 diharapkan mematuhi semua aturan yang sudah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Lampung Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Antoniyus Cahyalana mengatakan, dalam masa kampanye, parpol boleh mengadakan kegiatan seperti pasar murah, bazar, jalan sehat, dan pentas seni.

Menurutnya, pasar murah, bazar, jalan sehat, dan pentas seni merupakan metode kampanye dalam bentuk kegiatan lain.

"Kegiatan itu boleh dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Antoniyus, Jumat (17/11/2023).

“Yang penting mereka melaporkan dana kampanyenya, dan semua kampanye yang melibatkan publik harus ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” sambung dia.

Lebih lanjut, Antoniyus menyampaikan ketentuan kampanye Pemilu kegiatan lain ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Metode kampanye itu, kata Antoniyus, boleh dilakukan dengan catatan tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan kampanye telah diatur dalam Pasal 72 PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

"Seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain," tuturnya.

"Kemudian menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain."

"Termasuk merusak dan/atau menghilangkan APK peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/ atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri," bebernya.

Selain itu, anak-anak dilarang turut serta dalam kampanye.

"Apalagi peserta kampanye yang menggunakan atribut partai lain, seperti kampanye partai A yang hadir menggunakan kostum partai B, tentu itu dilarang," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved