Advertorial

Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Tabrakan Minibus Vs Kereta Api di Lumajang

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli.

Istimewa
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono. 

Di saat bersamaan, ada kereta api Probowangi yang melaju dari arah timur ke barat, sehingga benturan tak terhindarkan.

“Dari analisa sementara, kecelakaan terjadi karena pengendara kendaraan mikrobus kurang waspadanya saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, sehingga menyebabkan terjadinya lakalantas” terang Boy.

Akibat kecelakaan tersebut, 11 korban meninggal dunia, dan 4 korban mengalami luka.

“Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka telah dievakuasi ke SUD dr. Haryoto Lumajang,“ tandas Boy. (*)

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved