Advertorial
Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Tabrakan Minibus Vs Kereta Api di Lumajang
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli.
Editor:
Endra Zulkarnain
Di saat bersamaan, ada kereta api Probowangi yang melaju dari arah timur ke barat, sehingga benturan tak terhindarkan.
“Dari analisa sementara, kecelakaan terjadi karena pengendara kendaraan mikrobus kurang waspadanya saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, sehingga menyebabkan terjadinya lakalantas” terang Boy.
Akibat kecelakaan tersebut, 11 korban meninggal dunia, dan 4 korban mengalami luka.
“Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka telah dievakuasi ke SUD dr. Haryoto Lumajang,“ tandas Boy. (*)
(Tribunlampung.co.id/Adv)
Berita Terkait