Narapidana Tewas di Bandar Lampung
Napi LP Kelas I Bandar Lampung Ditemukan Tewas, Baru Jalani Hukuman Lebih 4 Tahun
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Bandar Lampung merupakan warga binaan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Narapidana yang tewas mengakhiri hidup di kamar mandi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Bandar Lampung merupakan warga binaan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sebelum mengakhiri hidupnya, korban telah menjalani hukuman lebih dari 4 tahun.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas I Bandar Lampung, Febriansyah mengatakan, korban bernama Usman (27) warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Korban merupakan narapidana yang tertangkap di wilayah Lampung karena kasus narkoba.
"Warga binaan ini atas nama Usman (27) merupakan narapidana kasus narkotika," kata Febriansyah, Rabu (22/11/2023)
"Yang bersangkutan divonis 15 tahun penjara, sisa pidana yang bersangkutan adalah 10 tahun 10 bulan," jelasnya.
Febriansyah mengatakan, korban di temukan tewas di kamar mandi Lapas pada Selasa (21/11/2023) sore.
Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di dalam kamar mandi blok hunian A3 kamar 10.
Narapidana kasus narkoba itu diduga tewas setelah mengakhiri hidup.
Febriansyah mengatakan, Korban diduga mengakhiri hidup lantaran stres.
"Kemungkinan karena stres, soalnya selama hampir lima tahun di sini belum pernah dibesuk keluarga," kata dia.
Atas peristiwa tersebut, petugas Lapas setempat kemudian menghubungi keluarga korban yang berada di Bangkalan, Jawa Timur.
Selanjutnya, pihak keluarga kemudian meninta agar korban dipulangkan ke kampung halamannya.
"Jenazah sudah dipulangkan tadi pagi kampung halamannya di Desa Buak Buter, Kecamatan Karanganyar, Bangkalan, Jawa Timur," kata Febriansyah.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.