Berita Lampung

Bupati Lampung Utara Belum Bisa Dikonfirmasi Terkait Pencopotan Kadarsyah

Pantauan Tribun Lampung, Kamis (23/11/2023) sejak pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB, kantor Bupati Lampung Utara terlihat sepi.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id
Bupati Lampung Utara Budi Utomo belum bisa dikonfirmasi terkait pencopotan Kadarsyah sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Bupati Lampung Utara Budi Utomo belum bisa dikonfirmasi terkait pencopotan Kadarsyah sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi (Disdabimbik) Lampung Utara

Pantauan Tribun Lampung, Kamis (23/11/2023) sejak pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB, kantor Bupati Lampung Utara terlihat sepi. 

Sementara pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp juga belum diterima yang bersangkutan alias checklist satu. 

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, nomor tersebut tidak aktif. 

Begitu pula Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara Lekok. 

Nomor WhatsApp dan ponselnya tidak aktif. 

Tribun Lampung sempat menghubungi Kadarsyah melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 09.47 WIB.

Saat dikonfirmasi terkait pencopotan dirinya, Kadarsyah mengaku sedang berkendara. 

"Maaf lagi nyetir," ujarnya. 

Lalu saat ditanya kembali apakah akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sekitar pukul 16.08 WIB, pesan tersebut tidak direspons. 

Saat dihubungi melalui telepon, Kadarsyah menolak panggilan tersebut. 

Sampai berita ini ditulis, belum ada pihak dari Pemkab Lampung Utara yang dapat memberikan keterangan. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Disdabimbik Lampung Utara Kadarsyah dicopot dari jabatannya, Selasa (21/11/2023). 

Menurut data yang dihimpun, pencopotan itu berdasarkan SK Bupati Lampung Utara per tanggal 21 November 2023 yang ditandatangani oleh Budi Utomo, dengan dalih demi kepentingan dinas dan nota dinas Bupati Nomor 800/201/01.9-LU/2023 dengan hal pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Bupati Budi Utomo memutuskan memberhentikan dengan hormat Kadarsyah dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C dengan jabatan Kepala Dinas SDABMBK Lampung Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved