Berita Terkini Artis
Tanggapan Polda Metro Jaya Setelah Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu adalah hak Firli sebagai tersangka.
Tribunlampung.co.id - Ketua KPK, Firli Bahuri ajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri mengajukan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri
Atas langkah Firli Bahuri tersebut, Polda Metro Jaya memberikan tanggapan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu adalah hak Firli sebagai tersangka.
"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ade menegaskan jika pihaknya sudah melakukan kegiatan penyidikan sesuai aturan yang berlaku termasuk soal penetapan status tersangka itu.
"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," jelasnya.
Ajukan Praperadilan
Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11/2023).
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Jumat.
Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya
Berikut petitum lengkap gugatannya:
-Mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya.
-Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 s.d. 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 atas nama Drs. FIRLI BAHURI, M.Si, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
-Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
-Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 s.d. 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
-Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon;
-Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku ;
-Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 ;
-Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.
-Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo;
-Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Gugatan praperadilan ini menyusul penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap SYL.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Alasan Lisa Mariana Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Dulu Nikah Tanpa Restu, Kini Meiza Aulia Coritha Gugat Cerai Eza Gionino |
![]() |
---|
Eza Gionino Digugat Cerai Meiza Aulia Coritha Setelah 7 Tahun Menikah |
![]() |
---|
Uya Kuya Belum Terima Pengembalian Barang yang Dijarah dari Rumahnya |
![]() |
---|
Uya Kuya Hanya Bawa Baju Ganti Sebelum Rumahnya Dijarah, Dokumen Penting Keluarga Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.