Berita Lampung
Usulan Besaran UMK Lampung Selatan 2024 Sudah Diajukan ke Provinsi, Naik 3,8 Persen
Pemkab Lampung Selatan sudah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK Lampung Selatan ke provinsi pada Jumat (24/11/2023).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pemkab Lampung Selatan sudah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten ( UMK ) ke provinsi pada Jumat (24/11/2023).
Hal itu dikatakan Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, di ruang kerjanya di sekretariatan Kantor Dinas Bupati setempat, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Bakauheni Lampung Selatan Gondol Motor Beat
Baca juga: Nyaris Diculik, Bocah 12 Tahun di Lampung Selatan Nekat Lompat dari Dalam Mobil
Thamrin menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan kenaikan UMK Lampung Selatan ke provinsi.
"Usulannya sudah ditandatangani Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Kamis (23/11/2023) saat penutupan Lamsel Expo," kata Thamrin, Sabtu (25/11/2023).
Thamrin menyebut kenaikan UMK Lampung Selatan sebesar 3,8 persen.
"Kenaikannya sekitar 3,8 persen kalau saya tidak salah. Coba konfirmasi ke kadis lagi karena dia yang mengerti. Kalau naiknya 3,8 persen hitung aja, ditambah UMK sebelumnya kan Rp 2,8 juta," paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Intji Indrawati mengatakan kenaikan UMK hanya sebesar 3,5 persen.
Intji juga membenarkan bahwa pengajuan UMK Lampung Selatan sudah ditandatangani bupati dan sudah diajukan ke provinsi.
"Pengajuan UMK udah ditandatangani bupati pas penutupan Lamsel Expo dan kemarin sudah diantarkan ke provinsi," ucapnya.
Intji menjelaskan penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Sementara itu, untuk pengumuman penetapan UMK Lampung Selatan akan diumumkan pada 30 November 2023.
Jika menelaah dari jawaban Sekkab Lampung Selatan Thamrin kenaikan UMK Lampung Selatan naik 3,8 persen artinya UMK Lampung Selatan sebesar Rp 2.696.818.
Karena, UMK sebelumnya Rp 2.861.097 ditambah 3,8 persen.
Lalu, jika jawaban dari Dinaskertrans Lampung Selatan 3,5 persen artinya UMK di Lampung Selatan sebesar Rp 2.961.235.
Karena, UMK sebelumnya Rp 2.861.097 ditambah 3,5 persen.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
DLH Lampung Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja, Perusahaan Komitmen Patuhi Aturan |
![]() |
---|
Latihan Dalmas, Personel Polres Lampung Timur Dilatih Tegas dengan Cara Humanis |
![]() |
---|
Karantina Lampung Musnahkan 3,9 Ton Daging Ayam Ilegal |
![]() |
---|
DPC dan PAC Mesuji Dukung Sudin Jabat Ketua DPD PDIP Lampung Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Apel Siaga dan Cek Kesiapan Randis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.