Berita Lampung

Usulan Besaran UMK Lampung Selatan 2024 Sudah Diajukan ke Provinsi, Naik 3,8 Persen

Pemkab Lampung Selatan sudah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK Lampung Selatan ke provinsi pada Jumat (24/11/2023).

Tribunnews.com
Ilustrasi - Usulan besaran UMK Lampung Selatan 2024 sudah diajukan ke provinsi, naik 3,8 persen. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pemkab Lampung Selatan sudah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten ( UMK ) ke provinsi pada Jumat (24/11/2023).

Hal itu dikatakan Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, di ruang kerjanya di sekretariatan Kantor Dinas Bupati setempat, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Bakauheni Lampung Selatan Gondol Motor Beat

Baca juga: Nyaris Diculik, Bocah 12 Tahun di Lampung Selatan Nekat Lompat dari Dalam Mobil

Thamrin menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan kenaikan UMK Lampung Selatan ke provinsi.

"Usulannya sudah ditandatangani Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Kamis (23/11/2023) saat penutupan Lamsel Expo," kata Thamrin, Sabtu (25/11/2023).

Thamrin menyebut kenaikan UMK Lampung Selatan sebesar 3,8 persen.

"Kenaikannya sekitar 3,8 persen kalau saya tidak salah. Coba konfirmasi ke kadis lagi karena dia yang mengerti. Kalau naiknya 3,8 persen hitung aja, ditambah UMK sebelumnya kan Rp 2,8 juta," paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Intji Indrawati mengatakan kenaikan UMK hanya sebesar 3,5 persen.

Intji juga membenarkan bahwa pengajuan UMK Lampung Selatan sudah ditandatangani bupati dan sudah diajukan ke provinsi.

"Pengajuan UMK udah ditandatangani bupati pas penutupan Lamsel Expo dan kemarin sudah diantarkan ke provinsi," ucapnya.

Intji menjelaskan penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Sementara itu, untuk pengumuman penetapan UMK Lampung Selatan akan diumumkan pada 30 November 2023.

Jika menelaah dari jawaban Sekkab Lampung Selatan Thamrin kenaikan UMK Lampung Selatan naik 3,8 persen artinya UMK Lampung Selatan sebesar Rp 2.696.818.

Karena, UMK sebelumnya Rp 2.861.097 ditambah 3,8 persen.

Lalu, jika jawaban dari Dinaskertrans Lampung Selatan 3,5 persen artinya UMK di Lampung Selatan sebesar Rp 2.961.235.

Karena, UMK sebelumnya Rp 2.861.097 ditambah 3,5 persen.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved