Berita Lampung
DLH Lampung Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja, Perusahaan Komitmen Patuhi Aturan
Pencabutan ini dilakukan setelah perusahaan yang bergerak di bidang tambang pasir itu menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Lampung mencabut plang sanksi di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra Baja.
Pencabutan ini dilakukan setelah perusahaan yang bergerak di bidang tambang pasir itu menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Yulia Mustika Sari menjelaskan, plang sanksi dipasang pada Mei 2025 lalu karena adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas di lapangan.
"Izinnya hanya untuk lahan parkir kendaraan dan alat berat, tapi di lokasi ada kegiatan menyerupai pertambangan," kata Yulia, Senin (1/9/2025).
Selain masalah izin, perusahaan juga belum melakukan uji kualitas udara ambien dan ada ketidakcocokan dokumen legalitas, mulai dari akta notaris, SIUP, TDP/PO, hingga NIB.
Namun, saat ini seluruh persoalan itu sudah diselesaikan oleh pihak UD Sumatra Baja.
Yulia menambahkan, pencabutan plang dilakukan setelah DLH Provinsi menerima surat dari DLH Kota Bandar Lampung yang menyatakan verifikasi lapangan telah selesai dan perusahaan dinyatakan memenuhi syarat.
"Setelah surat resmi dari DLH Kota masuk, kami langsung tindak lanjuti dengan pencabutan plang. Namun, pengawasan akan tetap berjalan pasca-pencabutan ini," tegasnya.
Ia pun mendorong DLH Kota Bandar Lampung, perangkat kelurahan, dan Babinsa untuk melakukan pengawasan berkala agar kegiatan UD Sumatra Baja tidak menyalahi perizinan.
Yulia mengungkapkan, hingga kini ada 16 titik tambang di Bandar Lampung dan Lampung Timur yang dikenai sanksi serupa.
Dari jumlah itu, hanya UD Sumatra Baja yang sudah menuntaskan seluruh kewajiban administrasinya.
Koordinator Lapangan UD Sumatra Baja, Didik, mengatakan pihaknya sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta, termasuk perizinan yang sebelumnya belum lengkap.
"Kami sudah memperbaiki semua perizinan yang kurang, dan sudah selesai. Luas lahan yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL adalah 3,5 hektare, khusus untuk parkir alat berat dan mobil," ungkap Didik dalam keterangannya.
Ia berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan DLH Kota Bandar Lampung untuk memastikan seluruh prosedur terpenuhi.
"Kami ikuti semua regulasi dan menerima teguran serta arahan dari pemerintah, baik kota maupun provinsi, untuk berbenah dan memperbaiki agar perusahaan bisa berdiri sesuai aturan," ujar Didik.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Pemkot Pagaralam Bakal Tiru Program Kesehatan Kota Bandar Lampung |
![]() |
---|
Viral Jembatan Gantung di Pesawaran Rusak, Camat Gedongtataan Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Begini Modus Oknum LSM Peras Direktur RSUDAM Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Korsleting Listrik Bikin Kandang Ayam di Pringsewu Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Dua Pelaku Curanmor di Lampung Bereaksi Saat Tepergok dan Diteriaki Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.