Berita Lampung

Dana Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak di Bandar Lampung Rp 400 Juta

Anggaran Rp 400 juta untuk pencegahan kekerasan perempuan dan anak itu akan diperuntukan di tahun 2024 mendatang.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kadis PPPA Pemkot Bandar Lampung Maryamah ungkap anggaran yang digunakan untuk pencegahan kekerasan perempuan dan anak di Bandar Lampung tahun 2024 sebanyak Rp 400 juta. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung menerima kucuran dana Rp 400 juta dari pemerintah pusat untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Anggaran Rp 400 juta untuk pencegahan kekerasan perempuan dan anak di Bandar Lampung itu akan diperuntukan di tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Pemkot Anggarkan Rp 15 M untuk Umrah Gratis 500 Warga Bandar Lampung

Baca juga: Gisel Ramaikan Lampung Half Maraton di Bandar Lampung

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PPPA Pemkot Bandar Lampung, Maryamah.

"Kita ada DAK dari pusat Rp 400 juta untuk pencegahan," kata Maryamah, Minggu (26/11/2023).

Anggaran tersebut, lanjut Maryamah, akan difokuskan pada penguatan relawan dalam pencegahan dan pendampingan terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak.

"Sesuai perintah wali kota, kita akan melakukan penguatan pada relawan kita," terangnya.

Selain itu, Maryamah juga menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah OPD guna pencegahan kekerasan perampuan dan anak tahun depan.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan sejumlah OPD, contohnya Dinsos," terangnya.

Sebab, ungkap Maryamah, faktor utama KDRT yakni masalah ekonomi.

"Karena kekerasan rumah tangga ini mayoritas karena faktor ekonomi. Contoh, suaminya mabuk-mabukan, anaknya tiga masih kecil-kecil, istrinya nggak punya uang. Ini nyata lho," terangnya.

"Nah ini lah yang akan menjadi sasaran suluruh dinas bukan hanya PPPA saja," jelasnya.

Sebab, ungkap Maryamah, gerakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas Dinas PPPA saja.

"Tetapi tugas kita semua, semua OPD, semua unsur pemerintahan dan juga masyarakat," katanya.

"Karena tujuan akhir kita adalah mensejahterakan rayakat sesuai dengan Undang-Undang Dasar '45," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved