Berita Lampung

Kejati Lampung Kawal Proyek Infrastruktur dan Program Pangan Daerah 

Pemprov Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperkuat sinergi dalam mengawal program strategis di bidang pertanian dan infrastruktur.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
PENYERAHAN SK - Pemprov Lampung menyerahkan SK Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Pertanian (padi dan jagung) serta SK Gubernur Lampung tentang proyek strategis infrastruktur jalan dan jembatan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi tahun 2025. 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung – Pemprov Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperkuat sinergi dalam mengawal program strategis di bidang pertanian dan infrastruktur.

Langkah ini ditandai dengan pendampingan Kejati terhadap program pangan daerah (padi dan jagung) serta proyek strategis infrastruktur jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (26/9/2025).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi peran Kejati Lampung melalui program ASTA KARYA Petani Mitra Adhyaksa. 

Menurutnya, program tersebut memberi perlindungan menyeluruh bagi petani, mulai dari pengawasan pupuk subsidi, penanganan masalah tanah, pengamanan penyerapan gabah, hingga perlindungan dari jeratan rentenir.

“Satgas Percepatan Kawasan Komoditas Strategis Padi dan Jagung dengan Unit Reaksi Cepat Jaga Pangan hari ini resmi kita bentuk.

Satgas ini menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan petani dari hulu hingga hilir,” kata Mirza.

Ia menegaskan, Satgas tersebut harus benar-benar hadir di lapangan untuk menjaga harga tetap wajar sekaligus memastikan kerja keras petani berbuah kesejahteraan.

Menurut Mirza, sekitar 70 persen masyarakat Lampung menggantungkan hidup dari sektor pertanian. 

Tiga komoditas utama yang menopang ekonomi masyarakat Lampung adalah singkong, padi, dan jagung, dengan melibatkan lebih dari satu juta keluarga.

“Naik-turunnya harga tiga komoditas ini sangat menentukan tingkat kemakmuran masyarakat.

Dulu, saat harga tidak dijaga, petani hanya berpendapatan Rp 1,5 juta–Rp 2 juta per bulan. 

Sekarang, setelah harga gabah dan jagung ditetapkan pemerintah, pendapatan petani bisa naik dua kali lipat,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti anjloknya harga singkong yang membuat ribuan petani merugi. Karena itu, Pemprov bersama Kejati dituntut hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

“Kehadiran negara dan aparat hukum membuat petani merasa dijaga. Ini penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat,” ujar Mirza.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved