Berita Terkini Artis

Virgoun Tak Terima Inara Rusli Dapat Royalti Lagu-lagunya

Virgoun tidak terima Inara Rusli mendapat royalti atas lagu-lagunya. Ia pun langsung mengajukan banding.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id
Virgoun tidak terima Inara Rusli mendapat royalti atas lagu-lagunya. 

Tribunlampung,co.id, Jakarta - Berita seleb terkini Virgoun tidak terima Inara Rusli mendapat royalti atas lagu-lagunya. 

Imbas hal tersebut, Virgoun akhirnya mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut. 

Baca juga: Anak Nanie Darham Sempat Demam Cari Ibunya

Baca juga: Jessica Iskandar Diminta Tunjukkan Bukti Ditipu Hingga Rugi Rp 9,8 Miliar

Pengajuan banding itu sudah diajukan kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno pada 24 November 2023 kemarin. 

"Hari ini 24 November 2023, kalau kita hitung dari putusan Virgoun tanggal 10 November 2023. Kalau dihitung batas waktu banding sekarang 14 harinya, jadi tadi kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," ujar Sukrisno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

"Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat, kasusnya naik banding," lanjut Sukrisno.

Sukrisno mengatakan, alasan pihak Virgoun mengajukan banding karena tidak sependapat dengan beberapa poin hasil putusan cerai yang diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Salah satunya terkait royalti yang diminta Inara Rusli diklaim pihak Virgoun tidak ada kepastian hukumnya.

"Karena ada beberapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat. Ada beberapa hal lah, tiga atau empat item," kata Sukrisno.

"Salah satunya royalti, karena kepastian hukumnya enggak ada, menurut analisa hukum kami ya. Mulai dari kapan enggak ketahuan, yang menjadi objeknya juga, judul lagu juga ada beberapa hal yang keliru," lanjut Sukrisno.

Selain itu, Sukrisno juga meluruskan bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak mengabulkan permintaan nafkah dan keperluan pendidikan anak senilai Rp 12 miliar dari pihak Inara.

Menurut Sukrisno, majelis hakim hanya mengabulkan puluhan juta saja.

Hal ini juga bisa dibuktikan di SIPP Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Kalau enggak salah Rp 10 M mutah yang Rp 2 M iddah. (Rp 12 M) ya itu enggak dikabulkan. (Rp 12 M) tidak (disetujui). Teman-teman bisa liat di SIPP PA bisa dicek putusan pengadilannya. Kita enggak meng-create atau mengada-ada ibaratnya memang kenyataan tidak disetujui," ucap Sukrisno.

"Yang disetujui hanya puluhan juta doang. jadi udah cuma puluhan juta lah terus mutah itu juga puluhan juta nafkah juga puluhan, jumlahnya puluhan juta nggak ada yang besar. Jadi kalo disetujui Rp 10 M (dan) Rp 2 M itu jadi enggak benar , bisa di cek ke SIPP PA Jakbar," tuturnya.

Sebagai informasi, Inara Rusli resmi bercerai dari Virgoun, Jumat (10/11/2023).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved