Pemilu 2024

Bawaslu RI Temukan 6 Ribuan Kerawanan Pelanggaran Pemilu Hingga November 2023

Bawaslu RI temukan 6 ribuan kerawanan dan sudah melakukan 33.740 tindakan pencegahan pelanggaran Pemilu hingga November 2023.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty temukan 6 ribuan kerawanan dan sudah melakukan 33.740 tindakan pencegahan pelanggaran Pemilu hingga November 2023. 

Tribunlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI menemukan 6.708 kerawanan pelanggaran Pemilu sejak awal tahun hingga akhir November 2023.

Kemudian kerawanan pelanggaran itu diidentifikasi lebih lanjut oleh Bawaslu RI dalam bentuk upaya pencegahan.

Baca juga: Bawaslu RI Jadwalkan Periksa Apdesi Soal Silaturahmi Nasional Desa Bersatu Senin Ini

Baca juga: Bawaslu RI Tunda Sidang Soal Pantun Nomor Urut Cak Imin dan Mahfud MD

Sedangkan sejak Januari hingga Nvember 2023, Bawaslu RI telah melakukan 33.740 tindakan pencegahan pelanggaran pemilu.

"Sejak rentang Januari sampai 25 November, Bawaslu sesudah melakukan upaya pencegahan sebanyak 33.740 tindakan dalam konteks ini adalah upaya pencegahan. Di antaranya melakukan identifikasi kerawanan, sebanyak 6.708," ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam konferensi pers usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu di Monas, Minggu (26/11/2023).

Dari kerawanan tersebut, Bawaslu dan stakehokder lainnya menerapkan strategi pencegahan yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Perbedaan strategi itu lantaran tingkat kerawanan yang tak sama di setiap wilayah, terutama 5 daerah yang paling rawan, yakni: Sulawesi Utara, Jawa Barat, Maluku Utara, DKI Jakarta, dan Papua.

"Ini strategi pencegahannya tentu akan berbeda, akan lebih variatif dibandingkan yang rawan rendah, maupun rawan sedang," kata Laolly.

Selain kerawanan pelanggaran, Bawaslu juga mendata adanya 33 pelaporan dugaan pelanggaran.

 Laporan itu diterima sejak diumumkannya daftar calon tetap (DCT).

"Pasca daftar calon tetap ini ada 33 laporan, nah 33 laporan ini dalam proses berkaitan tentang sidang ajudikasi berkaitan tentang pelanggaran administrasi," ujar Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady pada kesempatan yang sama.

Adanya laporan itu diakui Fuady merupakan pintu masuk untuk penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan para peserta Pemilu.

Selain laporan, penanganan dugaan pelanggaran juga dilakukan dari temuan para Pengawas Pemilu di lapangan.

"Berkaitan tentang pintu masuk penanganan pelanggaran ya, karena memang pintu masuk dan pelanggaran kita mengenal istilah temuan dan laporan."

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved