Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Larang Kampanye di Media Massa hingga 21 Januari 2024

Bawaslu Lampung gelar sosialisasi pengawasan tahapan kampanye di Nuju Coffee Bandar Lampung, Rabu (29/11/2023).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung gelar sosialisasi pengawasan tahapan kampanye di Nuju Coffee Bandar Lampung, Rabu (29/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung gelar sosialisasi pengawasan tahapan kampanye di Nuju Coffee Bandar Lampung, Rabu (29/11/2023).

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar menjelaskan aturan-aturan iklan di media massa, cetak, elektronik, dan media daring yang diperbolehkan untuk calon legislatif.

"Para peserta pemilu sudah bisa melakukan kampanye dengan beberapa metode. Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), medsos, media massa elektronik dan daring, rapat umum, debat Paslon, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iskardo P Panggar.

Menurutnya, itu diatur dalam Pasal 275-276 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 7 tahun 2023 a quo jo Pasal 26-27 PKPU No 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No 20 Tahun 2023.

"Tetapi ada kampanye yang dibatasi yaitu iklan kampanye di media massa baik cetak dan elektronik," ujarnya.

Iskardo menjelaskan, iklan terkait kampanye baru akan dimulai pada periode 21 Januari-10 Februari 2024 atau hanya 21 hari.

"Ada space iklan di hari-hari terakhir menjelang masa tenang," tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri menjelaskan bagi yang melanggar maka akan dianggap melakukan kampanye di luar jadwal akan diberikan sanksi pidana.

"Pelanggaran berupa iklan kampanye di luar jadwal terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelas Tamri.

"Hal itu diatur dalam pasal 460 jo pasal 492 Undang-Undang 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang 7 tahun 2023 A quo tentang ketentuan Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2)," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved