Advertorial
DPRD Kota Metro Sahkan Raperda APBD Tahun 2024, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp 971 Juta
Indra menambahkan, sebagaimana rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, maka dalam APBD tergambar semua hak dan kewajiban daerah.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Endra Zulkarnain
c. Belanja Tidak Terduga (terdiri atas Belanja Tidak Terduga) sebesar Rp. 3.000.000.000,-;
d. Belanja Transfer (terdiri atas Belanja Bantuan Keuangan) sebesar Rp. 2.250.000.000,-.
"Dari keterangan diatas, dapat digambarkan bahwa Struktur APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2024 mengalami defisit sebesar Rp. 16.000.000.000," ungkapnya.
Pada Pembiayaan Daerah, ia menjelaskan Pembiayaan yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan serta Pengeluaran Pembiayaan, pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 16.000.000.000,-dengan rincian sebagai berikut:
a. Penerimaan Pembiayaan terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp. 18.000.000.000,-
b. Pengeluaran Pembiayaan terdiri atas Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp. 2.000.000.000,-.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa besarnya Defisit yang dialami dapat ditutupi oleh sektor Pembiayaan," tuturnya.
Indra mengungkapkan, rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2024 adalah hasil kerja sinergi amara Komisi- komisi DPRD Kota Metro.
Juga hasil kerja Badan Anggaran dan Ketua-ketua Fraksi DPRD Kota Metro Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro yang elah dilaksanakan secara maksimal.
"Untuk kemudian dapat dilanjutkan pada pembahasan bersama seluruh Anggota DPRD Kota Metro dan kiranya nanti dapat disetujui Bersama pada Rapat Paripurna hari ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)