Advertorial
DPRD Kota Metro Sahkan Raperda APBD Tahun 2024, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp 971 Juta
Indra menambahkan, sebagaimana rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, maka dalam APBD tergambar semua hak dan kewajiban daerah.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan bersama terhadap Raperda Kota Metro tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui Bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah," kata Indra Jaya mewakili Badan Anggaran pada Rapat Paripurna DPRD Metro, Kamis (30/11/2023).
Indra menambahkan, sebagaimana rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, maka dalam APBD tergambar semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang.
Termasuk di segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kurun waktu satu tahun.
"Selain sebagai Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah, APBD merupakan instrument dalam rangka mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara," tambahnya.
Untuk itu dalam Penyusunan Rancangan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2024 diarahkan pada upaya pemerataan dan Pembangunan dan hasil-hasilnya agar peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada Masyarakat dalam batas otonom daerah yang dimilikinya.
Sehingga mampu mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan sejalan dengan kerangka Nasional atas dasar prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Demi keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat Kota Metro maka terdapat pergeseran anggaran dari yang diusulkan dengan dasar pertimbangan yang telah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi-komisi DPRD Kota Metro serta Fraksi-fraksi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro," ungkapnya.
Ia merincikan terkait pendapatan daerah Kota Metro.
"Anggaran Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 971.037.742.144," ucapnya.
"Dengan rincian Pendapatan Asli Deerah (yang terdiri dari komponen Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah) sebesar Rp. 281.413.088.679," tambahnya.
Kemudian, untuk Pendapatan Transfer (yang terdiri dari komponen Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp. 689.624.653.465,-.
Anggaran Belanja Daerah, yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer sebesar Rp. 987.037.742.144.- dengan rincian sebagai berikut:
a. Belanja Operasi (terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan jasa, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial) sebesar Rp. 898.295.868.954,-;
b. Belanja Modal (terdiri atas Belanja Modal Tanah dan Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap lainnya dan Belanja Modal Aset lainnya) sebesar Rp. 83.491.873.190,-;
c. Belanja Tidak Terduga (terdiri atas Belanja Tidak Terduga) sebesar Rp. 3.000.000.000,-;
d. Belanja Transfer (terdiri atas Belanja Bantuan Keuangan) sebesar Rp. 2.250.000.000,-.
"Dari keterangan diatas, dapat digambarkan bahwa Struktur APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2024 mengalami defisit sebesar Rp. 16.000.000.000," ungkapnya.
Pada Pembiayaan Daerah, ia menjelaskan Pembiayaan yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan serta Pengeluaran Pembiayaan, pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 16.000.000.000,-dengan rincian sebagai berikut:
a. Penerimaan Pembiayaan terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp. 18.000.000.000,-
b. Pengeluaran Pembiayaan terdiri atas Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp. 2.000.000.000,-.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa besarnya Defisit yang dialami dapat ditutupi oleh sektor Pembiayaan," tuturnya.
Indra mengungkapkan, rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2024 adalah hasil kerja sinergi amara Komisi- komisi DPRD Kota Metro.
Juga hasil kerja Badan Anggaran dan Ketua-ketua Fraksi DPRD Kota Metro Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro yang elah dilaksanakan secara maksimal.
"Untuk kemudian dapat dilanjutkan pada pembahasan bersama seluruh Anggota DPRD Kota Metro dan kiranya nanti dapat disetujui Bersama pada Rapat Paripurna hari ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)