Berita Lampung
Daftar Harga BBM Terbaru di Lampung, Pertamax Turun Jadi Rp 13.950
Pertamina per 1 Desember 2023 ini, menurunkan harga BBM non subsidi. Pertamax menjadi Rp 13.950 per liter.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah melalui melalui Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak ( BBM ), Jumat (1/12/2023).
Pertamina per 1 Desember 2023 ini, menurunkan harga BBM non subsidi.
Baca juga: Usulan UMK Bandar Lampung Rp 3.103.631,36 Disetujui Gubernur Lampung
Baca juga: Anggaran Pilwakot Bandar Lampung 2024 Tembus Rp 62 M
Harga BBM non subsidi yang diturunkan Pertamina, terhimpun atas Pertamax Series (Pertamax dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Dexlite dan Pertamina Dex).
Pantauan Tribun Lampung, harga baru ini sudah mulai diterapkan sejumlah SPBU di Bandar Lampung.
Adapun harga yang terpantau, BBM non subsidi jenis Pertamax saat ini harganya Rp 13.950 per liter, turun dibandingkan harga yang ditetapkan sebelumnya yang sebesar Rp 14 ribu per liter.
Untuk Pertamax Turbo, harga terbaru ada di Rp 15.700 per liter.
Harga Pertamax Turbo turun sebesar Rp 100, dari harga sebelumnya yang Rp 15.800 per liter.
Lalu, untuk jenis Dexlite, harga terbaru 15.900 per liter dan Rp 16.550 per liter untuk Pertamina Dex.
Masing-masingnya turun sebesar Rp 1.400 dan Rp 1.550 per liter dibandingkan harga sebelumnya.
Sedangkan, untuk BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar, Pertamina belum memutuskan adanya penyesuaian harga.
Harga BBM Pertalite masih tetap dibanderol Rp 10 ribu per liter.
Berdasarkan keterangan salah satu petugas SPBU, harga baru tersebut sudah mulai diterapkan sejak tanggal di kalender berganti pada 1 Desember 2023 hari ini.
"Benar pak, harganya (Pertamax dan Dex Series) turun hari ini," sebut seorang petugas di SPBU Pertamina di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
Sementara, dalam keterangan Pertamina yang disiarkan dalam situsnya, Pertamina melakukan penyesuaian harga merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Daftar-Harga-BBM-Terbaru-di-Lampung-Pertamax-Turun-Jadi-Rp-13950.jpg)