Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Optimalisasi Pengawasan Kampanye Melalui Siwaskam
Bawaslu Lampung optimalisasi pengawasan pemilu lewat aplikasi Siswaskam maka segala pelanggran cepat diketahui.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung,Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung optimalisasi pengawasan melalui Sistem Informasi Pengawasan Kampanye (Siswaskam).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menyampaikan aplikasi Siwaskam digunakan untuk mendata dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa tahapan kampanye dengan form elektronik.
Baca juga: Bawaslu Lampung Utara Larang Kampanye di Media Massa
Baca juga: Amankan Pemilu 2024, Polres Metro Polda Lampung Siagakan Personel di Kantor KPU dan Bawaslu
Maka segala pelanggaran pemilu bisa terlaporkan ke Bawaslu Lampung secara cepat dengan kemajuan teknologi.
“Dengan adanya aplikasi Siwaskam maka kinerja pengawasan pada masa kampanye dapat terbantu. Bawaslu dapat lebih cekatan dalam penanganan pelanggaran,” kata Tamri, Sabtu (2/12/2023).
Ia juga menyampain telah meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota, kecamatan hingga desa dapat menggunakan aplikasi Siwaskam.
“Kami akan mengajarkan penggunaan aplikasi Siwaskam kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga desa agar dapat mengunakan aplikasi ini dengan jelas,” ujarnya.
Menurut dia, proses pengawasan kampanye pemilu akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan dengan aplikasi Siwaskam.
"Aplikasi ini dikembangkan oleh Bawaslu RI untuk memudahkan pengawasan tahapan kampanye pemilu yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," tuturnya.
Ia menambahkan penggunaan aplikasi Siwaskam Bawaslu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kampanye Pemilu 2024 secara transparan.
Senada, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar, mengatakan divisinya siap berkolaborasi untuk memantau aktivitas kampanye di media sosial.
“Kelanjutannya nanti akan dibuat beberapa tim yang bergantian dalam melakukan pengawasan di media sosial,” kata dia.
Qohar menjelaskan kampanye di media sosial perlu mendapatkan perhatian khusus dan pengawasan terpadu.
Kampanye di media sosial menjadi upaya baru bagi peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan visi misi dan citra diri kepada masyarakat.
“Oleh karenanya dalam rangka menciptakan pemilu yang berkualitas, maka kampanye melalui saluran udara tersebut perlu pengawasan terpadu,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.